Warga Terdampak Protes, Pengembangan Pelabuhan Anggrek Dinilai Abaikan Dampak Sosial

  • Bagikan
Warga Terdampak Protes, Pengembangan Pelabuhan Anggrek Dinilai Abaikan Dampak Sosial (Foto: RA)
banner 468x60

Pressure.co.id, Gorontalo Utara, 3 September 2024 – Pengembangan Pelabuhan Anggrek di Kabupaten Gorontalo Utara yang dilakukan oleh PT. AGIT terus berjalan, dengan fokus saat ini pada pembangunan sisi darat. Namun, proyek ambisius ini mulai menuai protes dari warga yang terdampak, terutama mereka yang selama ini menggantungkan hidupnya di sekitar pelabuhan. Sebanyak 43 hingga 50 bangunan yang ditempati oleh warga untuk mencari nafkah akan direlokasi, dan lahan tersebut akan segera dikosongkan untuk kepentingan pembangunan.

Terkait Nasib warga di Pelabuhan Anggrek, Roy Ahmad Minta PEMDA GORUT  Jangan Tutup Mata

Meskipun masyarakat sekitar mendukung penuh pengembangan Pelabuhan Anggrek oleh PT. AGIT, mereka merasa kecewa dengan kurangnya perhatian dari Pemerintah Provinsi Gorontalo dan Pemerintah Daerah Kabupaten Gorontalo Utara dalam menangani dampak sosial yang ditimbulkan. Menurut warga, pemerintah seolah menutup mata dan tidak mencarikan solusi untuk penanganan dampak sosial yang mereka alami.

Roy, seorang perwakilan warga terdampak, menyampaikan dengan tegas bahwa kepedulian Pemda Gorontalo Utara sangat minim, bahkan hampir tidak ada langkah yang dilakukan untuk menangani dampak sosial yang terjadi. “Nasib masyarakat seolah dianggap hal sepele. Kehadiran PT. AGIT di Gorontalo Utara harusnya dibarengi dengan program oleh Pemda Gorut untuk penanganan dampak sosial. Investasi jangan mengorbankan warga Gorontalo Utara apapun alasannya,” ungkap Roy.

Ia juga mendesak Pemerintah Daerah Gorontalo Utara, khususnya Pj. Bupati dan Sekretaris Daerah, untuk segera bertindak dan mengambil langkah nyata dalam mencari solusi atas polemik yang terjadi di Pelabuhan Anggrek. “Saya minta Pemda Gorontalo Utara jangan tutup mata, jangan lempar batu sembunyi tangan. Pj. Bupati dan Sekretaris Daerah Gorontalo harus segera bertindak dan mengambil langkah untuk mencarikan solusi atas polemik warga di Pelabuhan Anggrek,” tegasnya.

Roy menekankan bahwa hak-hak warga terdampak harus dipenuhi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ini termasuk pemberian uang santunan, penyediaan lahan permukiman atau lahan relokasi, pembangunan rumah atau bangunan pengganti, serta penyediaan infrastruktur dasar, fasilitas sosial, dan fasilitas umum sesuai kebutuhan. “Pemda Gorontalo Utara harus segera menyusun dokumen rencana penanganan dampak sosial kemasyarakatan dan secepat mungkin disampaikan kepada Gubernur,” pungkas Roy.

Protes ini menjadi sorotan utama dalam pengembangan Pelabuhan Anggrek, dan warga berharap ada solusi yang adil dan bijak yang dapat meringankan beban mereka tanpa menghambat kemajuan pembangunan infrastruktur di Gorontalo Utara. (***)

banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copy Paste Tidak Diizinkan!