
Pressure.co.id Gorontalo Utara – Program unggulan Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara bertajuk G2-10 Plus (Gerakan 2 Ekor Kambing dan 10 Ekor Ayam) yang sempat digaungkan sebagai motor penggerak ekonomi desa dan ketahanan pangan, kini justru memunculkan sorotan publik. Program yang masuk dalam agenda 100 hari kerja Bupati Gorontalo Utara, Thariq Modanggu bersama Wakil Bupati Nurjanah Yusuf itu menghadapi tanda tanya serius setelah kandang percontohan di Mini Ranch Peternakan Terpadu, Kecamatan Tomilito, ditemukan dalam kondisi nyaris kosong.
Padahal, sejak awal program ini dipromosikan sebagai gerakan pemberdayaan masyarakat berbasis peternakan rakyat. Dukungan pun datang dari berbagai kalangan, mulai dari investor, anggota DPRD, hingga aparatur sipil negara yang ikut menyumbangkan ternak sebagai bentuk dukungan terhadap program tersebut.
Berdasarkan data yang beredar, sedikitnya terdapat sekitar 50 ekor ayam dan 38 ekor kambing yang sebelumnya ditempatkan di Mini Ranch Tomilito. Seluruh ternak itu disebut dikelola oleh BUMDes Bersama (BUMDesma) Kecamatan Tomilito sebagai pelaksana teknis di lapangan.
Namun fakta di lapangan memunculkan persoalan baru. Saat awak media mendatangi lokasi, kandang percontohan yang sebelumnya menjadi simbol program unggulan daerah justru tampak kosong. Kondisi ini memantik spekulasi publik terkait keberadaan ternak yang sebelumnya tercatat berada di lokasi tersebut.
Informasi yang berkembang bahkan mengarah pada dugaan adanya ternak yang telah diperjualbelikan di luar mekanisme resmi. Jika dugaan itu benar, maka persoalan ini tidak lagi sekadar soal kegagalan program, melainkan berpotensi menyeret aspek hukum dan pengelolaan aset bantuan masyarakat.
Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Gorontalo Utara, Rusli G. Akase menegaskan bahwa pengelolaan Mini Ranch sepenuhnya menjadi tanggung jawab BUMDesma Kecamatan Tomilito. Menurutnya, dinas hanya menangani aspek kesehatan hewan, sementara pengelolaan operasional telah dialihkan karena menyesuaikan regulasi.
Pernyataan tersebut sekaligus membuka pertanyaan baru mengenai sistem pengawasan program. Sebab, meski pengelolaan diserahkan kepada BUMDesma, program ini tetap merupakan bagian dari agenda strategis pemerintah daerah yang menggunakan nama dan legitimasi pemerintah.
Dalam konteks tata kelola pemerintahan, persoalan ini dapat dikaitkan dengan sejumlah regulasi. Jika benar terdapat penyalahgunaan ternak bantuan atau pengelolaan yang tidak transparan, maka hal tersebut berpotensi melanggar prinsip akuntabilitas pengelolaan keuangan dan aset desa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta aturan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa.
Selain itu, apabila ditemukan unsur memperkaya diri sendiri atau pihak tertentu dari aset program yang bersumber dari bantuan maupun dukungan publik, persoalan tersebut juga dapat masuk pada dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Sementara itu, Direktur BUMDesma Tomilito, Amir Ismail membenarkan bahwa kondisi kandang saat ini memang tidak lagi seperti awal program berjalan. Ia mengklaim sebagian besar ayam mati akibat serangan penyakit, sedangkan jumlah kambing juga berkurang karena kematian ternak.
Menurut penjelasannya, dari total sekitar 50 ekor ayam kini hanya tersisa beberapa ekor, sementara kambing yang sebelumnya berjumlah 38 ekor tinggal sekitar 15 ekor. Ia juga menyebut sebagian kambing dilepas di area sekitar kandang sehingga tidak seluruhnya berada di lokasi saat awak media melakukan pengecekan.
Meski demikian, penjelasan tersebut belum sepenuhnya meredam pertanyaan masyarakat. Publik kini menunggu transparansi data, mulai dari laporan kematian ternak, hasil pemeriksaan kesehatan hewan, hingga rincian distribusi dan keberadaan seluruh ternak yang sebelumnya tercatat sebagai bagian dari program G2-10 Plus.
Kasus ini menjadi ujian serius bagi komitmen pemerintah daerah dalam menjaga transparansi program unggulan. Sebab sebesar apa pun gaung sebuah program, kepercayaan masyarakat tetap ditentukan oleh keterbukaan pengelolaan dan pertanggungjawaban di lapangan. (Tim)
















