Dugaan “Amplop Bungkam” Warnai Kasus SKY Biliard, Ketua PJS Gorontalo Sebut Profesi Jurnalis Dilecehkan

  • Bagikan
Foto: Ilustrasi
banner 468x60

Pressure.co.id GORONTALO — Dugaan upaya pembungkaman terhadap kerja jurnalistik mencuat di Kota Gorontalo. Ketua DPD Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Gorontalo, Jhojo Rumampuk, mengungkap adanya dugaan pemberian uang yang diduga berkaitan dengan pemberitaan soal peredaran minuman keras (miras) di SKY Biliard.

Peristiwa tersebut tidak hanya memantik perhatian publik terhadap dugaan aktivitas miras, tetapi juga memunculkan kekhawatiran serius mengenai ancaman terhadap independensi pers. Jhojo menilai tindakan itu sebagai bentuk pelecehan terhadap profesi jurnalis sekaligus upaya mencederai kebebasan pers yang dijamin undang-undang.

Menurut Jhojo, kejadian bermula ketika dirinya berada di salah satu warung kopi di belakang Universitas Negeri Gorontalo. Ia mengaku dihubungi seseorang untuk bertemu dan kemudian diarahkan menuju kawasan Tana Teman.

“Saya ditelepon dan diajak bertemu. Setelah masuk mobil, kendaraan langsung diarahkan ke Tana Teman dan saya dipertemukan dengan Daffa Doda,” ungkapnya.

Usai pertemuan tersebut, Jhojo mengaku kembali diantar ke lokasi awal. Namun situasi berlanjut ketika dirinya kembali dipanggil keluar dari warung kopi dan diarahkan menuju sebuah mobil Fortuner hitam yang disebut ditumpangi owner SKY Biliard.

“Ketika berbicara di luar, hand bag saya diambil lalu dimasukkan amplop putih yang disebut sebagai pemberian dari Daffa,” jelas Jhojo.

Ia mengaku amplop itu berisi sejumlah uang. Bagi Jhojo, tindakan tersebut bukan sekadar pemberian biasa, melainkan patut diduga sebagai upaya untuk memengaruhi bahkan meredam pemberitaan yang sedang menjadi sorotan publik.

“Ini bukan hanya soal uang dalam amplop. Ini soal upaya mempermalukan profesi wartawan seolah-olah kerja jurnalistik bisa dibeli dan dibungkam,” tegasnya.

Jhojo menyatakan dirinya merasa dilecehkan sebagai insan pers. Ia menilai praktik-praktik seperti itu merupakan ancaman serius terhadap independensi media dan menjadi preseden buruk bagi demokrasi di daerah.

Ia pun langsung memerintahkan anggotanya untuk mengembalikan amplop tersebut kepada pihak yang bersangkutan.

“Saat itu juga saya minta amplop itu dikembalikan. Wartawan bekerja berdasarkan fakta dan kepentingan publik, bukan berdasarkan amplop,” katanya.

Lebih jauh, Jhojo menilai dugaan adanya “amplop bungkam” justru memperkuat pertanyaan publik mengenai aktivitas yang selama ini diberitakan terkait dugaan penjualan miras impor di SKY Biliard.

Ia mendesak Pemerintah Kota Gorontalo agar tidak hanya diam dan sekadar menerima klarifikasi sepihak tanpa tindakan konkret di lapangan. Menurutnya, pemerintah harus menunjukkan keberpihakan terhadap penegakan aturan dan perlindungan terhadap moral generasi muda.

“Kalau benar Kota Gorontalo ingin dikenal sebagai kota religius, maka pemerintah harus berani bersikap tegas. Jangan sampai ada kesan pembiaran terhadap aktivitas yang merusak citra daerah,” ujarnya.

Dalam konteks hukum, segala bentuk upaya menghalangi, menekan, maupun memengaruhi kerja jurnalistik dapat dipandang bertentangan dengan semangat kebebasan pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pers memiliki fungsi kontrol sosial dan tidak boleh diintervensi oleh kepentingan apa pun.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Daffa Doda maupun manajemen SKY Biliard belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut.

banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copy Paste Tidak Diizinkan!