Pressure.co.id Gorontalo – Di saat mayoritas umat Muslim terbangun untuk sahur, suasana berbeda justru terjadi di Jalur Ikan Putih, Desa Isimu Selatan, Kecamatan Tibawa. Alih-alih hening dan khusyuk, dentuman musik dari sebuah room karaoke justru memecah dini hari. Aktivitas itu berlangsung terang-terangan sekitar pukul 01.30 WITA—lengkap dengan minuman keras (miras) dan kehadiran perempuan pemandu (ladies).
Fakta di lapangan ini memunculkan satu pertanyaan mendasar: siapa yang sebenarnya membiarkan praktik ini terus berjalan di bulan suci Ramadhan?
Informasi yang dihimpun menyebutkan, aktivitas karaoke tersebut bukan fenomena baru. Warga mengaku sudah berulang kali melaporkan keberadaan tempat itu, baik ke pemerintah desa maupun pihak terkait. Namun hingga kini, operasionalnya tetap berlangsung tanpa hambatan berarti.
“Ini bukan baru kemarin. Sudah lama kami laporkan. Tapi seperti tidak ada yang berani menutup,” ungkap seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Situasi ini memperkuat dugaan adanya pembiaran sistemik. Sebab, dalam kondisi normal saja, operasional tempat hiburan malam dengan miras memiliki aturan ketat—apalagi di bulan Ramadhan yang secara sosial dan kultural menuntut pembatasan aktivitas serupa.
Kepala Desa Isimu Selatan, Iwus Madja, memang menyatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan Satpol PP. Bahkan, razia disebut telah dilakukan. Namun fakta bahwa aktivitas tersebut masih berjalan memunculkan indikasi kuat bahwa langkah penindakan belum menyentuh inti persoalan.
Razia, dalam konteks ini, terkesan hanya menjadi “ritual administratif”—hadir sesaat, lalu hilang tanpa efek jera.
Lebih jauh, sumber di lapangan menyebutkan adanya beberapa titik room karaoke, termasuk yang beroperasi tersembunyi di area permukiman warga. Kondisi ini menimbulkan kecurigaan adanya jaringan usaha yang terorganisir, bukan sekadar aktivitas sporadis.
Jika benar demikian, maka persoalannya tidak lagi sederhana. Ini bukan hanya pelanggaran ketertiban umum, tetapi berpotensi masuk pada ranah pengawasan izin usaha, distribusi miras, hingga dugaan perlindungan oknum tertentu.
“Kalau memang serius mau tutup, harusnya sudah tutup dari dulu. Ini seperti ada yang ‘mainkan’,” kata warga lainnya dengan nada curiga.
Kondisi ini jelas mengancam ketertiban sosial. Selain merusak nilai sakral Ramadhan, keberadaan tempat hiburan tersebut berpotensi memicu konflik, gangguan keamanan, hingga tindakan kriminal yang kerap beriringan dengan konsumsi miras.
Kini sorotan publik tertuju pada pemerintah daerah dan aparat penegak hukum. Apakah mereka benar-benar tidak mampu menertibkan, atau justru tidak memiliki keberanian untuk bertindak tegas?
Jika praktik ini terus dibiarkan, maka yang dipertaruhkan bukan sekadar ketertiban wilayah, tetapi juga integritas aparat dalam menegakkan aturan.
Ramadhan di Isimu Selatan seolah menyisakan ironi: ketika warga menahan diri, justru ada pihak yang bebas melanggar—tanpa konsekuensi yang jelas. (SD)

















