Pressure.co.id Gorontalo Utara, 17 Juni 2025 – Kuasa hukum Kepala Desa (Kades) Limbato menyatakan apresiasi mereka terhadap langkah cepat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gorontalo Utara yang telah melakukan penahanan terhadap kliennya. Penahanan ini dianggap sebagai bukti komitmen aparat penegak hukum dalam menjalankan tugasnya di wilayah Gorontalo Utara.
“Kami sangat mengapresiasi kinerja Kasat Reskrim Gorontalo Utara yang telah menahan klien kami. Ini adalah bentuk penegakan hukum yang patut dicontoh,” ujar kuasa hukum Kades Limbato.
Lebih lanjut, pihak kuasa hukum berharap agar penegakan hukum ini tidak berhenti pada kasus kliennya saja. Mereka menekankan pentingnya supremasi hukum tanpa pandang bulu dan tanpa adanya intervensi dari pihak manapun. “Kami berharap penegakan hukum ini benar-benar berjalan sesuai koridornya, tanpa tebang pilih dan tanpa ada desakan dari pihak manapun,” tambahnya.
Proses hukum terhadap Kades Limbato terbilang cepat. Laporan terhadap klien mereka diajukan pada 24 Februari 2025, dan hanya dalam kurun waktu sekitar empat bulan, penyidik Satreskrim Polres Gorontalo Utara telah menuntaskan kasus hingga penetapan tersangka dan penahanan. Kecepatan ini menjadi sorotan tersendiri bagi pihak kuasa hukum.
Meskipun demikian, kuasa hukum mengingatkan pentingnya menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) selama proses hukum berlangsung. Mereka juga berharap agar kasus-kasus lain yang masih dalam tahap Daftar Pencarian Orang (DPO) maupun yang sedang dalam proses penyelidikan atau penyidikan dapat segera dituntaskan, serupa dengan penanganan kasus yang menimpa Kades Limbato.
“Jika hal ini tidak dilakukan, kami khawatir akan menimbulkan preseden buruk terhadap penegakan hukum di Gorontalo Utara,” tegas kuasa hukum. Mereka menambahkan bahwa banyak laporan lain yang sedang ditangani oleh Satreskrim Gorontalo Utara namun belum memiliki kejelasan hukum. “Setahu kami, banyak laporan yang sedang ditangani Satreskrim Gorut namun belum ada kepastian hukumnya,” tutupnya.
Analisis Sudut Pandang Kriminal:
Dari sudut pandang kriminal, pernyataan kuasa hukum ini menyoroti beberapa aspek penting:
- Efektivitas Penegakan Hukum: Kecepatan penanganan kasus Kades Limbato menjadi indikator efektivitas Satreskrim dalam menindaklanjuti laporan pidana. Namun, ini juga menimbulkan pertanyaan mengapa kasus lain tidak mendapatkan penanganan serupa.
- Transparansi dan Akuntabilitas: Harapan akan penegakan hukum yang “tanpa pandang bulu” menunjukkan kekhawatiran adanya ketidaktransparanan atau kurangnya akuntabilitas dalam penanganan kasus-kasus lain yang mungkin melibatkan pihak-pihak tertentu.
- Asas Praduga Tak Bersalah: Penekanan pada asas praduga tak bersalah menunjukkan upaya kuasa hukum untuk memastikan bahwa hak-hak klien mereka tetap dihormati selama proses hukum, terlepas dari status penahanan.
- Potensi Inkonsistensi: Pernyataan bahwa banyak kasus lain belum memiliki kepastian hukum dapat mengindikasikan adanya inkonsistensi dalam proses penegakan hukum, yang berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
Pernyataan ini, meskipun berasal dari pihak kuasa hukum, secara tidak langsung memberikan kritik konstruktif terhadap sistem penegakan hukum di Gorontalo Utara, menuntut keadilan yang merata bagi semua pihak. (Red)

















