Pressure.co.id, Nasional – Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara Nomor Urut 1, Roni Imran dan Ramdhan Mapaliey, yang dikenal sebagai “Pasangan Romantis,” secara resmi mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gorontalo Utara 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). Langkah ini diambil untuk mempertahankan legitimasi hasil pemilu yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.
Permohonan ini diajukan pada 6 Januari 2025, sesuai jadwal persidangan MK berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 14 Tahun 2024. Sengketa ini muncul setelah pasangan calon Nomor Urut 2 menggugat hasil rekapitulasi suara, menuding adanya ketidakcermatan dalam proses pemilu, khususnya terkait keabsahan partisipasi pasangan calon Nomor Urut 3.
Pasangan Romantis berargumen bahwa keikutsertaan mereka sebagai pihak terkait adalah untuk memastikan bahwa keputusan MK nanti tetap mengacu pada keadilan dan prinsip demokrasi. “Kami ingin memastikan bahwa suara rakyat dihormati dan proses demokrasi berjalan sebagaimana mestinya,” ujar Riyan Nasaru, S.H., CPM, ketua tim hukum Pasangan Romantis.
Gugatan yang diajukan ini menyoroti tiga aspek utama yang akan diperiksa oleh MK: keabsahan penyelenggaraan pemilu, perolehan suara yang dipermasalahkan, dan adanya pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Sebagai pasangan yang meraih suara terbanyak, Pasangan Romantis merasa perlu untuk menjaga integritas hasil pemilu. Mereka optimistis bahwa MK akan memberikan putusan yang adil, mencerminkan kehendak rakyat, dan memastikan bahwa proses hukum berlangsung sesuai asas kepastian hukum dan keadilan.
Dalam proses ini, mereka juga mengajak masyarakat Gorontalo Utara untuk tetap tenang dan menghormati keputusan yang akan diambil MK, demi menjaga stabilitas demokrasi dan kepercayaan publik terhadap proses pemilu.

















