Pressure.co.id, Gorontalo Utara, 15 Januari 2025 – Roy Ahmad, seorang pengamat kebijakan, dengan tegas menyoroti dugaan pelanggaran dalam penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2025 di Gorontalo Utara. Menurut Roy, sejumlah desa, termasuk Desa Topi di Kecamatan Biau, telah melanggar berbagai peraturan yang mengatur tata kelola keuangan desa.
Roy menyoroti surat undangan dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bernomor BPD/DT-2005/02/I/2025 tertanggal 14 Januari 2025, yang menunjukkan bahwa penetapan APBDes dilakukan pada Januari 2025. “Ini jelas melanggar Permendagri Nomor 114 Tahun 2014, Permendagri Nomor 20 Tahun 2018, Perda Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 2 Tahun 2017, dan Peraturan Bupati Gorut Nomor 29 Tahun 2019. Pelanggaran ini tidak bisa dibiarkan,” tegas Roy.
Roy mempertanyakan peran Tim Asistensi Kecamatan dan Kabupaten dalam pengawasan proses ini. “Tim Asistensi seharusnya memastikan kepatuhan terhadap regulasi. Apakah mereka sengaja membiarkan pelanggaran ini terjadi? Ini perlu diusut tuntas,” ujarnya.
Ia meminta Pj Bupati Gorontalo Utara untuk segera mengambil tindakan tegas dengan memberikan sanksi kepada kepala desa dan BPD yang melanggar. Roy merekomendasikan penerbitan surat peringatan dan tidak dibayarkan hak-hak keuangan selama enam bulan sebagai sanksi administratif. “Sanksi tegas harus diberikan agar ada efek jera dan untuk menjaga integritas pengelolaan keuangan desa,” tambahnya.
Roy menegaskan bahwa praktek pelanggaran seperti ini telah lama berlangsung dan menjadi kebiasaan buruk yang harus dihentikan. “Jika dibiarkan, ini akan merusak kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana desa. Aturan harus ditegakkan, dan pelanggar harus diberi sanksi sesuai ketentuan,” pungkasnya.
Dengan desakan ini, Roy Ahmad berharap pemerintah daerah segera melakukan evaluasi menyeluruh dan memastikan pengelolaan keuangan desa berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku, demi kesejahteraan masyarakat Gorontalo Utara. (***)

















