Pressure.co.id, Gorontalo Utara – Pasangan calon nomor urut 3 dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 di Gorontalo Utara, Ridwan Yasin dan Muchsin Badar, telah mengambil langkah signifikan dengan melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Melalui kuasa hukum mereka, Nanang Abas, laporan ini disampaikan pada Selasa, 8 Oktober 2024, sekitar pukul 01.29 WITA, sebagai respons terhadap keputusan KPU yang menyatakan Ridwan Yasin Tidak Memenuhi Syarat (TMS) untuk mencalonkan diri.
Keputusan KPU yang menyatakan Ridwan Yasin TMS dikarenakan status terpidana yang disandangnya. Namun, tim hukum pasangan calon ini menilai bahwa keputusan tersebut tidak tepat, mengingat undang-undang yang berlaku tidak menganggap status terpidana tersebut sebagai penghalang, kecuali jika ancaman hukumannya lebih dari lima tahun. Dalam hal ini, mereka mengacu pada Pasal 180 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, yang mengatur syarat calon kepala daerah.
Laporan yang disampaikan tidak hanya menargetkan keputusan TMS, tetapi juga mencakup tuduhan bahwa lima individu penyelenggara KPU Gorontalo Utara telah melakukan pelanggaran hukum dengan menghilangkan hak politik calon. Nanang Abas menyatakan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya untuk memastikan transparansi dan keadilan dalam proses pemilihan.
Bawaslu Gorontalo Utara telah merespons dengan meminta KPU untuk mencabut Berita Acara penetapan TMS terhadap pasangan calon ini, yang memungkinkan mereka untuk melanjutkan kampanye. Pihak Bawaslu berperan penting dalam memastikan bahwa semua proses pemilu berjalan sesuai aturan dan melindungi hak-hak calon.
Sementara itu, Ridwan Yasin dan Muchsin Badar, yang diusung oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), berharap laporan mereka akan diterima dan langkah hukum yang diambil dapat memberikan keadilan. Dengan kembalinya mereka ke dalam daftar calon, pasangan ini siap untuk berpartisipasi dalam tahapan kampanye yang telah dimulai pada 7 Oktober 2024.
Proses hukum ini menunjukkan dinamika dalam penyelenggaraan pemilu, di mana setiap keputusan KPU dapat berimplikasi besar terhadap calon. Kasus ini menjadi perhatian publik dan menunjukkan pentingnya mekanisme pengawasan untuk menjaga integritas pemilu. Pasangan calon berharap agar keadilan dapat ditegakkan, sehingga mereka dapat bersaing secara fair dan berkontribusi dalam pembangunan daerah Gorontalo Utara. (***)

















