PHK oleh pihak Alfamart Tidak Sesuai Peraturan Perusahaan

  • Bagikan
Roy Ahmad
banner 468x60

Pressure.co.id, Gorontalo Utara – Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan oleh Perusahaan Alfamart terhadap Arik Fachriawan dan Alfin AlHasan dinilai sewenang-wenang tanpa memperhatikan serta mematuhi peraturan perusahaan dengan benar.

Menurut Roy, seharusnya pihak manajemen, khususnya Manager, Personalia, atau HRD, menjalankan prosedur PHK sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dalam hal ini, sebelum melakukan PHK, Alfamart wajib melalui tahapan sanksi yang terdiri dari:

Teguran lisan,

Surat Peringatan Pertama,

Surat Peringatan Kedua,

Surat Peringatan Ketiga (terakhir), atau

Surat Peringatan Pertama dan Terakhir untuk pelanggaran mendesak.

Namun, sangat disayangkan bahwa prosedur ini tidak diterapkan terhadap dua karyawan asal Gorontalo Utara tersebut. Roy berpendapat bahwa perusahaan seharusnya lebih mengedepankan pembinaan dibandingkan langsung mengambil keputusan PHK. Minggu (02/02/2025)

 

Dalam prosesnya, kedua karyawan tersebut diundang ke bagian personalia dan diberikan dua pilihan: PHK karena pelanggaran atau PHK atas dasar pengunduran diri. Menurut Roy, cara yang ditempuh Alfamart ini sangat aneh dan tidak mencerminkan prinsip keadilan. Seharusnya, perusahaan lebih dulu melakukan pembinaan dan memastikan bahwa karyawan tidak akan mengulangi kesalahan sebelum mengambil keputusan PHK.

Bahkan jika perusahaan beralasan bahwa PHK dilakukan atas dasar pengunduran diri, Roy meyakini bahwa pengunduran diri tersebut bukan atas kemauan pribadi karyawan, melainkan akibat dilema yang ditimbulkan dari dua pilihan yang diberikan perusahaan.

Lebih lanjut, Roy menjelaskan bahwa dalam prosedur pengunduran diri, karyawan harus memenuhi beberapa syarat, yaitu:

Mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis paling lambat 30 hari sebelum tanggal efektif pengunduran diri, Tidak terikat ikatan dinas, dan Tetap melaksanakan kewajiban hingga tanggal pengunduran diri.

Selain itu, dalam kasus PHK, Roy mengingatkan bahwa perusahaan wajib menyampaikan alasan PHK kepada karyawan dan memberikan surat pemberitahuan secara sah dan patut paling lambat 14 hari kerja sebelum PHK dilakukan. Untuk karyawan dalam masa percobaan, pemberitahuan harus disampaikan paling lambat 7 hari kerja sebelum PHK.

Oleh karena itu, Roy Ahmad meminta agar dua karyawan tersebut dipekerjakan kembali, mengingat proses PHK yang mereka alami tidak sesuai dengan peraturan perusahaan. Ia menegaskan bahwa perusahaan tidak boleh memberikan sanksi dengan alasan pelanggaran, sementara prosedur PHK yang diterapkan sendiri tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. (BYP)

banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copy Paste Tidak Diizinkan!