Pressure.co.id, Gorontalo Utara, 17 Januari 2025 – Ketua Forum BUMDes Gorontalo Utara, Tutun Suaib, SH, CPLC, mengungkapkan keprihatinannya terhadap respons dan keseriusan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Gorontalo Utara terkait pengelolaan Dana Ketahanan Pangan sebesar 20%. Hingga saat ini, Tutun menilai para pemangku kepentingan, baik di tingkat kabupaten maupun desa, masih terkesan diam dan belum mengambil keputusan yang jelas.
Tutun menekankan pentingnya peran Kepala Desa dalam mengaktifkan kembali Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang sedang mati suri. “Sebagian besar BUMDes ada yang aktif, namun ada pula yang mati suri dan wajib diaktifkan oleh para Kepala Desa,” ujarnya. Ia juga mengingatkan bahwa pengabaian terhadap hal ini bisa menjadi jebakan bagi Kepala Desa di masa depan, karena berpotensi menimbulkan masalah serius.
Tutun Suaib menyoroti bahwa Kepmendes No. 3 Tahun 2025 sudah memberikan panduan yang jelas tentang pengelolaan Dana Ketahanan Pangan. Namun, seringkali mekanisme dan aturan diabaikan oleh Kepala Desa yang lebih memilih mengikuti kebiasaan lama. “Jika mekanisme ini diabaikan, jangan salahkan kami sebagai pengurus Forum BUMDes Gorut untuk mempersoalkan hal ini,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan para Kepala Desa agar tidak gegabah dalam membentuk Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) sebagai pengelola Dana Ketahanan Pangan. Menurutnya, pembentukan TPK seharusnya menjadi embrio untuk membentuk BUMDes, namun di sisi lain, BUMDes di setiap desa sudah terbentuk.
Tutun menekankan bahwa pengelolaan Dana Ketahanan Pangan harus selaras dengan arahan Presiden tentang swasembada pangan. Dalam pelaksanaannya, dana ini harus dikelola berdasarkan tiga ketentuan yang diatur dalam Kepmendes No. 3 Tahun 2025:
- Melibatkan BUMDes melalui penyertaan modal.
- Menggunakan lembaga ekonomi desa jika desa belum memiliki BUMDes atau BUMDesma.
- Mengandalkan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Ketahanan Pangan Desa apabila desa belum memiliki BUMDes atau lembaga ekonomi desa.
Tutun Suaib menegaskan bahwa semua pihak harus mematuhi aturan ini untuk memastikan pengelolaan Dana Ketahanan Pangan yang efektif dan sesuai dengan tujuan swasembada pangan. (***)

















