Pressure.co.id, Gorontalo Utara, 27 Maret 2025 – Penyelundupan batu hitam ilegal asal Kabupaten Bone Bolango, Kecamatan Suwawa, melalui Pelabuhan Anggrek semakin mengkhawatirkan. Dugaan keterlibatan pihak PT. Anggrek Internasional Terminal (PT. AGIT) sebagai pengelola pelabuhan kian mencuat, seiring dengan berbagai upaya yang dilakukan untuk menutupi informasi terkait aktivitas pengiriman barang tersebut.
Ketua Umum Gerakan Aktivis Milenial Provinsi Gorontalo (GAM-PG) turun langsung ke Pelabuhan Anggrek untuk menindaklanjuti aduan masyarakat mengenai dugaan pengiriman batu hitam ilegal menggunakan boks kontainer dari perusahaan pelayaran Meratus dan Tanto. Pada 26 Maret 2025, sekitar pukul 03.00 WITA, ia mendatangi Kantor KSOP untuk melaporkan temuan tersebut. Respon dari anggota KSOP cukup baik, dan dirinya diarahkan langsung ke PT. AGIT guna melakukan konfirmasi.
Namun, setibanya di kantor PT. AGIT, upaya untuk mendapatkan klarifikasi justru mendapat hambatan. Ketua GAM-PG yang hendak bertemu dengan Kepala Supervisor PT. AGIT, Rida Idris, didatangi oleh petugas keamanan yang menginformasikan bahwa dirinya tidak diperbolehkan berada di area tersebut atas perintah seorang pimpinan bernama Ardi. Meski mengikuti arahan untuk meninggalkan area, ia tetap memantau aktivitas keluar-masuk kendaraan di pelabuhan.
Saat melihat sebuah kendaraan yang membawa boks kontainer mencurigakan, ia mencoba kembali ke kantor PT. AGIT untuk memeriksa dokumen administrasi, tetapi karyawan di sana menyatakan bahwa ia tidak diizinkan melihat catatan masuk-keluar kontainer atas perintah pimpinan perusahaan. Upaya meminta pendampingan dari Polsek KP3 (Kesatuan Pelaksanaan Pengamanan Pelabuhan) juga mengalami kendala, karena pimpinan PT. AGIT tetap tidak mengizinkan pemeriksaan daftar boks kontainer.
Keesokan harinya, 27 Maret 2025, ia kembali mendatangi kantor PT. AGIT untuk bertemu dengan penanggung jawab administrasi, Firman. Namun, sekali lagi, upayanya menemui jalan buntu. Pihak perusahaan tetap menolak memberikan informasi dengan alasan perintah dari pimpinan PT. AGIT. Sikap ini menimbulkan dugaan kuat bahwa General Manager PT. AGIT terlibat dalam memuluskan penyelundupan batu hitam ilegal, mengingat seluruh aktivitas dan administrasi pelabuhan berada dalam kendali perusahaan tersebut.
Maraknya penyelundupan batu hitam ilegal melalui Pelabuhan Anggrek yang kerap lolos dari pengawasan semakin memperkuat indikasi adanya kelalaian atau keterlibatan pihak tertentu. Apalagi, barang ilegal serupa telah beberapa kali tertahan di wilayah hukum Polda Metro Jaya, termasuk pada 13 Maret 2025 lalu.
Mengingat dampak serius dari praktik ilegal ini, GAM-PG mendesak Kapolda Gorontalo dan Kapolres Gorontalo Utara untuk segera mengambil langkah tegas dengan meningkatkan pengawasan di Pelabuhan Anggrek. Jika ditemukan bukti keterlibatan pihak tertentu, mereka harus diproses secara hukum agar kejadian serupa tidak terus berulang. Harapan besar disandarkan kepada pihak berwenang agar penyelundupan minerba ilegal ini bisa diberantas hingga ke akar-akarnya.
Gerakan Aktivis Milenial Provinsi Gorontalo (GAM-PG)

















