Pressure.co.id, Gorontalo Utara – Seorang oknum personel pelaksana pasar malam berinisial AN dilaporkan ke Polres Gorontalo Utara (Gorut) atas dugaan pemerkosaan terhadap seorang wanita. Laporan tersebut disampaikan oleh ayah korban pada Senin, 19 Agustus 2024.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Gorut, AKP Muhamad Adam, SH., mengonfirmasi bahwa kasus ini telah memasuki tahap penyidikan. “Kasus tersebut sudah sidik,” ungkapnya kepada wartawan pada Rabu, 16 Oktober 2024.
Kronologis kejadian menjelaskan bahwa insiden terjadi di dekat rumah korban, yang juga berfungsi sebagai warung makanan dan minuman, saat berlangsung pasar malam. Korban yang masuk ke kamar mandi diduga diikuti oleh AN, yang berperan sebagai Master of Ceremony (MC) di acara tersebut.
Setelah ayah korban merasakan firasat tidak baik karena anaknya tidak terlihat di tempat, ia segera mencari ke belakang rumah. Ketika mengintip ke dalam kamar mandi, ia melihat lebih dari satu pasang kaki. Dengan cepat, ia membuka pintu dan menemukan anaknya bersama AN dalam kondisi mencurigakan.
Kapolres Adam menambahkan bahwa AN kini diancam dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara. (Red)

















