Ketua Umum GAM-PG Minta Kejati Gorontalo Tindak Tegas Pelaku Usaha Batu Hitam Ilegal di Bone Bolango

  • Bagikan
Ketua Umum GAM-PG Minta Kejati Gorontalo Tindak Tegas Pelaku Usaha Batu Hitam Ilegal di Bone Bolango (Foto: Dok)
banner 468x60

Pressure.co.id Gorontalo – Ketua Umum Gerakan Aktivis Milenial Provinsi Gorontalo (GAM-PG), Amin Suleman, mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo untuk menindak tegas pelaku usaha Batu Hitam ilegal di Kabupaten Bone Bolango. Ia menyoroti maraknya pengiriman ilegal Batu Hitam dari Kecamatan Suwawa Timur menuju Pelabuhan Bitung, Sulawesi Utara.

Menurut Amin, modus operandi yang digunakan para pelaku terbilang sistematis. Batu Hitam tersebut dimuat dari gudang yang berlokasi di Desa Pangi, Kecamatan Suwawa Timur, menggunakan dump truck. Setelah itu, muatan dibawa ke Jalan Gorontalo Outer Ring Road untuk dipindahkan ke truk ekspedisi yang akan diberangkatkan menuju Sulawesi Utara. Setibanya di Sulawesi Utara, muatan kembali dipindahkan ke truk kontainer Peti Emas sebelum akhirnya dikirim ke Pelabuhan Bitung untuk proses pengapalan.

Amin menegaskan bahwa praktik ini jelas-jelas merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba). Dalam Pasal 158 UU Minerba, dinyatakan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar. Selain itu, Pasal 161 juga mengatur ancaman pidana bagi siapa pun yang membantu atau turut serta dalam aktivitas pertambangan ilegal.

Oleh karena itu, ia meminta agar Kejaksaan Tinggi Gorontalo segera mengambil langkah tegas dalam menindak para pelaku usaha ilegal ini.

“Saya sangat berharap Kejaksaan Tinggi Gorontalo segera menindak tegas pelaku usaha Batu Hitam ilegal di Kabupaten Bone Bolango. Dalam waktu dekat, saya selaku Ketua Umum GAM-PG akan melaporkan praktik ilegal tersebut secara resmi ke Kejaksaan Tinggi Gorontalo. Kami juga siap memberikan dukungan penuh dalam upaya pengungkapan pihak-pihak yang terlibat,” tegas Amin.

Lebih lanjut, Amin mengungkapkan bahwa dirinya telah mengantongi sejumlah nama yang terlibat dalam praktik ilegal ini, termasuk pemilik gudang Batu Hitam di Desa Pangi yang diduga menjadi koordinator utama pengiriman. Selain itu, ia juga telah mengidentifikasi oknum yang bertanggung jawab atas pengamanan selama proses pengiriman berlangsung.

“Nama-nama yang terlibat dalam praktik ilegal ini akan saya cantumkan dalam laporan tertulis saya kepada Kejaksaan Tinggi. Kami tidak akan tinggal diam melihat eksploitasi sumber daya alam yang dilakukan secara ilegal dan merugikan negara,” tambahnya.

Dengan adanya desakan ini, diharapkan pihak berwenang dapat segera mengambil tindakan tegas guna memberantas praktik ilegal yang merugikan daerah serta negara. GAM-PG menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas. (Rls/Red)

banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copy Paste Tidak Diizinkan!