“Sebaiknya Pemerintah Daerah menjelaskan dengan jelas, apakah ini merupakan program Pemerintah Daerah atau program Pemerintah Desa yang akhirnya dipaksakan untuk dikelola oleh Bumdes,” ujar Tutun Suaib saat diwawancarai.
Menurutnya, jika program ini disepakati oleh para Kepala Desa di Gorut, maka para pengurus Bumdes se-Gorut akan beralih peran menjadi petugas kebersihan desa. Padahal, semua kegiatan Bumdes seharusnya merujuk pada Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KLBI) dan didukung oleh analisis kegiatan yang terencana, bukan sekadar mengikuti kehendak pihak tertentu.
“Saya mempertanyakan, jika program ini dilaksanakan tanpa melibatkan Forum Bumdes sebagai wadah resmi, apakah ini bukan sekadar program karangan bebas? Pemerintah Daerah seharusnya menghadirkan perwakilan Bumdes dalam pembahasan, terutama karena program ini berdampak langsung pada pengelolaan di tingkat desa,” tegasnya.
Tutun Suaib juga mendesak agar Pemerintah Daerah menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai dasar regulasi dalam pengelolaan program tersebut. Ia menekankan pentingnya regulasi yang kuat agar pengelolaan oleh Bumdes memiliki landasan hukum yang jelas dan tidak sekadar menjadi program asal-asalan.
“Kalau ini program desa, semestinya dibahas melalui Musyawarah Desa (Musdes) untuk penetapan. Jangan seperti pemain sulap dengan ‘sim salabim’ yang serba mendadak dan tanpa koordinasi,” tutupnya. (***)