Pressure.co.id, Gorontalo – Sidang lanjutan terkait kasus permohonan praperadilan yang ditangani oleh Tim Hukum Ronal Vanmansur Nur, bersama Affandi Polapa dan Riyan Nasaru — Ketua DPD Laskar Hukum Indonesia Raya — kembali mencuri perhatian publik dengan perkembangan mengejutkan. Dalam persidangan terbaru, terungkap fakta bahwa pihak termohon tidak menghadirkan satu pun saksi, meskipun persidangan telah memasuki tahap pembuktian.
Tim hukum pemohon, yang telah menghadirkan dua saksi dan bukti-bukti surat, mengungkapkan kekecewaan mendalam atas sikap pasif dari pihak termohon. Ronal Vanmansur Nur mengkritik keras ketidakhadiran saksi dari pihak termohon, serta ketidakmampuan mereka untuk menghadirkan bukti surat terkait Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), yang menjadi elemen kunci dalam kasus ini. “Ini sangat tidak biasa, karena di setiap agenda persidangan sebelumnya, termohon bahkan tidak memasukkan duplik,” ungkap Ronal Vanmansur Nur, menyoroti ketidakadilan yang jelas terlihat.
Affandi Polapa menambahkan bahwa ketidakmampuan termohon untuk menghadirkan bukti dan saksi hanya memperkuat keyakinan mereka bahwa hakim akan bersikap adil dan objektif dalam memberikan putusan. “Ketidakadilan ini tidak hanya mengundang kecurigaan, tetapi juga semakin memperkuat keyakinan pihak pemohon bahwa Yang Mulia Hakim akan bertindak fair dan mengadili perkara ini berdasarkan fakta-fakta yang sebenarnya,” ujar Riyan Nasaru.
Kasus ini, yang sejak awal telah menarik perhatian luas, kini semakin memanas. Ketimpangan antara pihak pemohon dan termohon semakin nyata, mempertegas perbedaan strategi dan kesiapan antara kedua belah pihak. Dengan bukti yang telah terungkap dan sikap pasif dari termohon, sidang putusan yang dinantikan ini diperkirakan akan menjadi momen krusial yang menentukan arah kasus kontroversial ini.
Publik kini menanti dengan penuh antusiasme, bagaimana hakim akan merespons fakta-fakta yang telah disajikan di pengadilan. Akankah keadilan berpihak pada kebenaran yang diungkapkan oleh Tim Hukum Ronal Vanmansur Nur? Sidang putusan nanti akan menjadi penentu nasib dari kasus yang telah menjadi sorotan banyak pihak ini (Red(

















