Pressure.co.id, Gorontalo, 4 September 2024 – Pengadilan Negeri (PN) Limboto menggelar sidang praperadilan yang diajukan oleh Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) Provinsi Gorontalo terkait dugaan penyelundupan puluhan kilogram emas. Kasus ini mencuat setelah Polres Gorontalo menghentikan proses penyidikannya melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Sidang praperadilan tersebut berlangsung pada Rabu, 4 September 2024, dengan agenda mendengarkan replik dari pihak pemohon.
Dalam perkara ini, APRI Provinsi Gorontalo bertindak sebagai pemohon, sementara termohon adalah Polres Gorontalo. Ketua Tim Kuasa Hukum APRI, Ronald Van Mansur Nur, S.H., M.H., CPCLE, menyatakan kepada media bahwa sidang hari ini berfokus pada penyampaian replik dari pihak penggugat atas jawaban yang diberikan oleh tergugat.
“Hari ini sidang memasuki tahap replik. Termohon (Polres Gorontalo) tidak mengajukan duplik, dan esok hari akan dilanjutkan dengan agenda pembuktian,” ujar Ronald Van Mansur Nur.
Ronald juga mengungkapkan keyakinannya bahwa hakim yang memeriksa perkara ini akan memberikan putusan yang adil. “Kami percaya bahwa hakim yang memeriksa dan mengadili perkara praperadilan ini akan memutuskan dengan seadil-adilnya,” tegasnya. Ia menambahkan bahwa hakim yang menangani kasus ini dikenal memiliki rekam jejak yang selalu mengedepankan keadilan dalam setiap putusan praperadilan.
Lebih lanjut, Ketua DPD Lembaga Advokasi Hukum Indonesia Raya Provinsi Gorontalo, Riyan Nasaru, S.H., CPM, yang juga turut hadir dalam sidang, menyatakan bahwa upaya hukum tidak hanya berhenti pada praperadilan ini. Pihaknya berencana untuk mengajukan surat pengaduan kepada DPR RI sebagai bagian dari kontrol publik, serta kepada beberapa lembaga negara yang memiliki fungsi pengawasan terhadap penegakan hukum di Indonesia.
Sidang praperadilan ini menjadi sorotan publik karena menyangkut masalah serius yang melibatkan dugaan penyelundupan emas, yang jika terbukti, dapat memiliki dampak signifikan terhadap kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Gorontalo. Sidang akan dilanjutkan esok hari dengan agenda pembuktian, di mana kedua belah pihak akan menyajikan bukti-bukti untuk mendukung argumen mereka masing-masing.
PN Limboto diharapkan akan memberikan putusan yang tidak hanya berdasarkan hukum yang berlaku, tetapi juga mempertimbangkan keadilan dan kebenaran materiil dalam kasus ini. (***)

















