Polisi Tidak Boleh Merusak Knalpot Bising yang Kena Razia, Harus Ikuti Proses Hukum

  • Bagikan
Rovan Vanderais Hulima
banner 468x60

 derwais VderTajuk – Polisi lalu lintas semakin gencar melakukan razia terhadap knalpot bising atau knalpot brong yang digunakan oleh pengendara sepeda motor. Namun, perlu ditekankan bahwa knalpot bising milik pelanggar tidak boleh dirusak atau dibuat menjadi pajangan di depan kantor polisi. Barang bukti seperti knalpot racing tidak dapat dirusak, dimusnahkan, diketok, atau dihancurkan tanpa melalui proses hukum yang sah. Barang bukti harus dikembalikan kepada pemiliknya jika tidak ada putusan pengadilan yang memerintahkan pemusnahan.

Pengrusakan atau pemusnahan barang bukti knalpot serta pengenaan sanksi hukuman fisik harus melalui penetapan pengadilan. Penyitaan hanya dapat dilakukan oleh penyidik dengan surat izin ketua pengadilan negeri setempat, sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 1 angka 16 KUHAP. Pasal tersebut menjelaskan bahwa penyitaan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan/atau menyimpan benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan, dan peradilan. Jika dalam peradilan hakim memerintahkan pemusnahan barang bukti yang disita, barulah barang tersebut dapat dimusnahkan.

Tanpa melalui proses ini, tidak ada pihak yang berhak merusak barang milik orang lain, meskipun barang tersebut ditetapkan sebagai barang bukti dalam tindak pidana. Jika ada pelanggaran terhadap prosedur ini dan pihak yang dirugikan mengalami kerugian akibat tindakan perusakan dan hukuman fisik, mereka dapat melaporkan kejadian tersebut kepada Divisi Propam dan Kompolnas untuk tindakan petugas, serta kepada SPK Kepolisian setempat.

Dengan demikian, polisi lalu lintas harus memastikan bahwa segala tindakan yang diambil terhadap knalpot bising sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, untuk menjaga keadilan dan menghindari tindakan yang melanggar hak asasi manusia.

Oleh: Rovan Vanderwais Hulima, SH

banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copy Paste Tidak Diizinkan!