Pressure.co.id, Gorontalo Utara – Yamin Rajawali, tokoh masyarakat Molantadu, mengungkapkan keprihatinannya atas pemberitaan dan diskusi terkait ijazah Roni Imran yang melebar hingga menjadi materi gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam pernyataannya, Yamin menegaskan keabsahan ijazah Roni Imran dan memberikan pandangannya terkait proses hukum yang berlangsung.
Hal ini disampaikan melalui rilis tertulisnya yang diterima awak media ini. Sabtu (18/01/2025)
Yamin Rajawali memiliki pengalaman panjang dalam pemerintahan desa, antara lain:
- Sekretaris LKMD (1998 – 1990)
- Sekdes (1991-1995)
- Kades (1996-2000)
- Ketua BPD (2001-2006, 2007-2009)
Dengan prinsip integritas yang dipegang teguh, Yamin menyatakan bahwa:
- Ijazah Roni Imran Sah
- Ijazah atas nama Ron K. Imran adalah sah dan bukan palsu.
- Nama yang tertera di ijazah, Ron K. Imran, adalah nama resmi dari Drs. Roni Imran.
- Nama Panggilan dan Resmi
- Roni Imran adalah nama panggilan yang dikenal luas, sedangkan Ron K. Imran adalah nama resmi sesuai ijazah.
Yamin menilai gugatan yang menghubungkan ijazah dengan pencalonan Bupati Roni Imran di Gorontalo Utara 2024 memiliki beberapa celah hukum:
- Keabsahan Ijazah
- Ijazah asli, tetapi ada kesalahan administrasi dalam membuktikan perbedaan nama Ron K. Imran dan Drs. Roni Imran.
- Surat keterangan yang menjadi celah hukum dimanfaatkan oleh penggugat untuk menyatakan ijazah palsu.
- Beban Pembuktian Penggugat
- Penggugat harus membuktikan bahwa Ron K. Imran adalah orang berbeda dengan Drs. Roni Imran. Jika tidak dapat dibuktikan, tuntutan akan lemah.
- Upaya Hukum Tergugat
- Tergugat telah berupaya mendapatkan kekuatan hukum atas perubahan nama melalui pengadilan. Meski dilakukan belakangan, hal ini memiliki kekuatan hukum yang sah.
- Proses di MK
- Keputusan tergantung pada kemampuan tergugat meyakinkan MK dengan saksi dan bukti yang sah. Putusan final akan berdasarkan keyakinan Hakim MK yang seadil-adilnya.
Yamin menutup pernyataannya dengan mengajak semua pihak untuk menunggu hasil akhir dari proses hukum di MK dan berharap putusan yang seadil-adilnya demi kebenaran dan keadilan. (Red)

















