Pressure.co.id-Sejumlah warga yang tergabung dalam Aliansi Peduli Dana Desa melaporkan dugaan pungutan liar (pungli) serta penyelewengan dana desa dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Desa Tolango, Kecamatan Anggrek, Kabupaten Gorontalo Utara, kepada Polres Gorontalo Utara.
Laporan tersebut disampaikan oleh dua warga Desa Tolango, M H dan M A, yang mengatasnamakan Aliansi Peduli Dana Desa.
Mereka meminta aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah program dan kebijakan pemerintah desa yang diduga merugikan keuangan desa serta masyarakat.
Dalam laporan tersebut, warga menyebut dugaan pungutan liar terkait pengurusan surat keterangan pengantar nikah sebesar Rp300.000 per orang.
Pungutan tersebut diduga mulai diberlakukan sejak masa kepemimpinan Kepala Desa Tolango, Rasdi Hulopi.
Menurut laporan warga, pungutan tersebut dilakukan oleh aparat desa atas perintah kepala desa.
Warga juga mengaku tidak menerima bukti pembayaran atau kwitansi resmi setelah menyerahkan uang tersebut. Sejumlah warga yang disebut sebagai saksi SI dan HT.
Aliansi Peduli Dana Desa juga menyoroti keberadaan Peraturan Desa Tolango Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pungutan Desa.
Peraturan tersebut dinilai bermasalah karena diduga tidak melalui proses konsultasi dengan masyarakat maupun pembahasan bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD), sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa.
Selain dugaan pungli, laporan tersebut juga memuat dugaan penyalahgunaan dana BUMDes yang sebelumnya dialokasikan sebesar Rp100 juta sebagai dana pinjaman masyarakat.
Warga menyebut bahwa setelah penagihan terhadap masyarakat dilakukan, dana pelunasan yang diperkirakan mencapai sekitar Rp50 juta tidak pernah dilaporkan secara terbuka kepada masyarakat maupun BPD.
Menurut keterangan warga, penyetoran dana tersebut dilakukan secara tunai kepada aparat desa tanpa melalui rekening resmi BUMDes atau rekening kas desa, serta tanpa bukti penerimaan yang jelas.
Tak hanya itu, warga juga melaporkan dugaan penyimpangan pada beberapa program desa lainnya. Di antaranya program budidaya rumput laut tahun anggaran 2023 senilai sekitar Rp14 juta yang digunakan untuk pembelian perahu dan mesin laut.
Kelompok nelayan penerima bantuan menyebut mesin yang diterima tidak sesuai dengan spesifikasi yang disepakati dalam musyawarah desa.
Laporan warga juga menyoroti program ketahanan pangan tahun 2024 berupa bantuan sapi dengan total anggaran sekitar Rp160 juta.
Warga menduga terjadi ketidaksesuaian antara nilai anggaran dengan ukuran serta kondisi sapi yang diterima oleh masyarakat. Selain itu, masyarakat juga mempertanyakan proyek pembangunan drainase di Dusun Mutiara tahun anggaran 2025 dengan nilai sekitar Rp262 juta.
Warga menduga volume pekerjaan tidak sesuai dengan rencana anggaran biaya (RAB), serta penggunaan material yang dinilai tidak memenuhi spesifikasi teknis.
Aliansi Peduli Dana Desa berharap pihak kepolisian dapat melakukan penyelidikan terhadap seluruh laporan tersebut, termasuk memeriksa dokumen perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban berbagai program desa yang dipersoalkan.
Melalui laporan tersebut, warga Desa Tolango menyatakan harapan agar pengelolaan dana desa dapat dilakukan secara transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
