Pressure.co.id GORONTALO UTARA — Sejumlah warga penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Kecamatan Biau, Kabupaten Gorontalo Utara, mengeluhkan adanya kewajiban membeli materai setiap kali pencairan bantuan. Mereka mengaku diminta membeli materai di agen tertentu dengan alasan untuk keperluan administrasi pusat.
“Katanya materai itu untuk berkas ke pusat, tapi kami tidak pernah melihat materai maupun berkas itu,” ujar salah satu anggota di kecamatan yang enggan disebut namanya, Sabtu (18/10/2025).
Yang menjadi kejanggalan, menurut sumber tersebut, kewajiban membeli materai ini hanya berlaku di Kecamatan Biau. Di kecamatan lain, penerima bantuan BPNT tidak mengalami hal serupa.
“Kami sudah tanyakan ke teman-teman di kecamatan lain, ternyata tidak ada pembelian materai seperti di sini. Cuma di Biau saja yang begitu,” tambahnya.
Hingga kini, belum ada penjelasan resmi dari pihak Dinas Sosial Kabupaten Gorontalo Utara terkait dasar dan tujuan pembelian materai tersebut.
Sementara itu, aturan yang berlaku dalam Permensos Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) secara tegas melarang adanya pungutan dalam bentuk apa pun terhadap Keluarga Penerima Manfaat (KPM). ###
