Pressure.co.id Gorontalo – Surat ahli waris diabaikan, HGB terbit tanpa klarifikasi—indikasi praktik mafia tanah mulai mencuat
Polemik penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Alif Satya Perkasa kian memanas dan memasuki babak krusial. Di tengah rekomendasi pembatalan dari DPRD Provinsi Gorontalo serta temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman RI, Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Gorontalo justru menyatakan bahwa persoalan tersebut tidak tergolong sengketa.
Pernyataan ini menuai sorotan tajam. Pasalnya, sejumlah fakta yang terungkap dalam forum resmi maupun pengaduan masyarakat menunjukkan adanya dugaan pelanggaran prosedur dalam proses penerbitan HGB tersebut.
Salah satu ahli waris keluarga Olii, Zubaedah Olii, melalui perwakilannya Jhojo Rumampuk, menegaskan bahwa sejak awal pihaknya telah menempuh langkah administratif sesuai ketentuan. Namun, respons dari Kantah Kota Gorontalo dinilai tidak hanya lamban, tetapi juga mengabaikan substansi keberatan yang diajukan.
“Permohonan pemblokiran yang kami ajukan sejak 27 Oktober 2025 tidak pernah ditindaklanjuti. Justru dalam surat terakhir, Kantah menyatakan tidak ada sengketa, berdasarkan gelar kasus internal mereka,” ungkap Jhojo.
Ironisnya, di tengah tidak adanya tanggapan atas permohonan tersebut, HGB atas nama PT Alif Satya Perkasa justru diterbitkan pada 2 Desember 2025.
Menurut Jhojo, tidak pernah ada klarifikasi, undangan, maupun komunikasi resmi kepada pihak ahli waris sebelum keputusan strategis tersebut diambil.
“HGB diterbitkan lebih dulu. Surat kami baru dibalas setelah kami melapor ke Kantor Wilayah, itu pun pada 6 Januari 2026. Dan kami tidak pernah menerima langsung balasan tersebut. Ini menimbulkan pertanyaan serius terkait transparansi dan akuntabilitas,” tegasnya.
Dalam dua kali Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Provinsi Gorontalo maupun forum di tingkat Kota, Kantah Kota Gorontalo disebut tidak mampu memberikan penjelasan rinci terkait alasan diabaikannya surat permohonan ahli waris.
Sementara itu, dalam LHP Ombudsman RI, ditemukan adanya maladministrasi berupa keterlambatan penanganan laporan masyarakat. Ombudsman bahkan merekomendasikan pembinaan terhadap petugas penerima aduan.
“Ini bukan sekadar kelalaian administratif biasa. Ketika laporan tidak ditangani tepat waktu, lalu keputusan penting tetap diambil, maka ada potensi kesalahan prosedural yang berdampak serius,” ujar Jhojo.
Sorotan utama juga mengarah pada dasar penerbitan HGB yang dinilai tidak memenuhi ketentuan hukum formil. Jhojo menyebut, transaksi yang menjadi dasar penerbitan HGB diduga hanya menggunakan perjanjian jual beli di bawah tangan tanpa Akta Jual Beli (AJB) dari Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Lebih jauh, pihak ahli waris bahkan menduga adanya pemalsuan dokumen yang melibatkan oknum aparat di tingkat kelurahan.
“Orang tua kami telah mencabut kuasa jual, karena tidak pernah merasa menandatangani dokumen tersebut. Ini yang sedang kami dalami, termasuk dugaan pemalsuan yang saat ini mulai kami koordinasikan dengan aparat kepolisian,” ungkapnya.
Tak hanya itu, nilai transaksi yang disebut berada di bawah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) juga menjadi perhatian.
“Kami mempertanyakan dasar pembenaran transaksi di bawah NJOP untuk kepentingan komersial. Selain berpotensi merugikan daerah, ini juga membuka ruang manipulasi pajak,” tambahnya.
DPRD Provinsi Gorontalo dalam dua kali RDP telah merekomendasikan adanya indikasi kesalahan sejak proses awal transaksi di tingkat kelurahan. Bahkan, DPRD Kota Gorontalo turut mengeluarkan tiga poin rekomendasi, salah satunya meminta Pemerintah Kota Gorontalo untuk memediasi penyelesaian konflik antar ahli waris, termasuk melibatkan pihak kelurahan terkait.
Namun hingga kini, menurut Jhojo, rekomendasi tersebut belum direspons secara substansial oleh pihak Kantah.
Rangkaian fakta tersebut memunculkan dugaan adanya pola praktik yang tidak berdiri sendiri. Jhojo bahkan menilai persoalan ini berpotensi menjadi bagian dari praktik mafia tanah yang lebih luas.
“Kami melihat ini bukan kasus tunggal. Ada indikasi pola yang berulang, di mana proses administrasi dipercepat tanpa verifikasi menyeluruh, sementara keberatan masyarakat diabaikan,” tegasnya.
Ia juga menyebut adanya puluhan kasus serupa terkait penerbitan SHM maupun HGB yang dinilai bermasalah dan memerlukan perhatian serius publik serta lembaga pengawas.
Langkah Lanjutan: DPR RI dan Kementerian ATR/BPN
Sebagai langkah lanjutan, pihak ahli waris memastikan akan membawa persoalan ini ke tingkat nasional jika tidak ada penyelesaian konkret.
“Jika HGB PT ASP tidak segera dibatalkan, kami akan melaporkan ke Komisi II DPR RI. Kami juga sudah menyampaikan laporan ke Kementerian ATR/BPN agar menjadi bahan evaluasi menyeluruh,” pungkas Jhojo.
Kasus ini kini menjadi ujian serius bagi komitmen penegakan tata kelola pertanahan yang transparan dan akuntabel, sekaligus menguji sejauh mana negara hadir dalam melindungi hak-hak masyarakat dari dugaan praktik yang merugikan. (JFR)
