Pressure.co.id Gorontalo Utara – Kecelakaan lalu lintas (lakalantas) terjadi di ruas Jalan Trans Sulawesi, tepatnya di Desa Kasia, Kecamatan Sumalata, Kabupaten Gorontalo Utara, pada Jumat (17/04/2026) sekitar pukul 03.35 WITA. Insiden tersebut melibatkan sebuah mobil pickup dan truk pengangkut tabung elpiji.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lokasi kejadian, mobil pickup nomor polisi DM 8209 FE milik Harun Hamzah yang sedang dalam kondisi terparkir di bahu jalan, ditabrak dari arah belakang oleh truk bermuatan elpiji milik PT Kaili Jaya Buol dengan nomor polisi DN 8657 DD. Kedua kendaraan diketahui melaju dari arah yang sama sebelum insiden terjadi.
Harun Hamzah, saat dikonfirmasi, menjelaskan bahwa dirinya menghentikan kendaraan di pinggir jalan untuk keperluan pribadi. Namun, beberapa saat kemudian, sebuah truk melaju dengan kecepatan tinggi dari arah belakang dan langsung menghantam kendaraannya hingga terdorong ke jurang kecil di sisi jalan.
“Mobil saya sedang terparkir di pinggir jalan, tiba-tiba ditabrak dari belakang,” ungkap Harun.
Di sisi lain, situasi di lapangan memunculkan tanda tanya. Awak media yang melakukan peliputan mengaku sempat dihalangi oleh salah satu karyawan perusahaan untuk mengambil dokumentasi visual dengan alasan tidak mendapat izin dari pihak “bos”. Sikap tersebut dinilai berpotensi menghambat keterbukaan informasi publik, terutama dalam peristiwa yang menyangkut keselamatan umum.
Lebih lanjut, terdapat dugaan upaya pengondisian narasi. Salah satu karyawan disebut-sebut mengarahkan korban untuk menyampaikan bahwa kecelakaan disebabkan oleh rem truk yang “blong”. Namun, Harun menegaskan bahwa dirinya tidak dapat memastikan penyebab pasti, apakah karena kegagalan fungsi rem atau faktor kelalaian pengemudi, seperti mengantuk.
Kesaksian warga sekitar turut memperkuat dugaan adanya kelalaian. Seorang saksi mata yang enggan disebutkan namanya mengaku terbangun akibat suara benturan keras dan menduga pengemudi truk dalam kondisi tidak prima saat mengemudi.
Potensi Pelanggaran UU Lalu Lintas
Peristiwa ini berpotensi melanggar sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, antara lain:
Kelalaian yang Menyebabkan Kecelakaan
- Pasal 310 ayat (2) dan (3)
Mengatur bahwa setiap pengemudi yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dapat dipidana, terlebih jika menimbulkan kerusakan kendaraan atau korban luka.
Jika terbukti sopir mengantuk atau tidak mengendalikan kendaraan dengan baik, maka unsur kelalaian terpenuhi.
Kewajiban Mengemudi dengan Wajar dan Penuh Konsentrasi
- Pasal 106 ayat (1)
Pengemudi wajib mengemudikan kendaraan dengan penuh konsentrasi.
Dugaan sopir mengantuk merupakan pelanggaran langsung terhadap pasal ini.
Tanggung Jawab Perusahaan Angkutan
- Pasal 234
Perusahaan angkutan bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan akibat kelalaian pengemudi.
➡️ PT Kaili Jaya Buol dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum, baik perdata maupun pidana, jika terbukti ada unsur kelalaian sistemik (misalnya jam kerja sopir yang tidak manusiawi atau kendaraan tidak laik jalan).
Dugaan Menghalangi Kerja Pers
Tindakan melarang pengambilan gambar oleh awak media juga berpotensi melanggar prinsip keterbukaan informasi dan dapat dikaitkan dengan:
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya terkait kebebasan pers dalam menjalankan fungsi kontrol sosial.
Kasus ini tidak hanya soal kecelakaan, tetapi juga menyentuh aspek:
- Transparansi perusahaan
- Keselamatan distribusi bahan berbahaya (elpiji)
- Perlindungan terhadap kerja jurnalistik
Jika benar terdapat upaya pengondisian narasi dan pembatasan dokumentasi, maka hal ini memperkuat dugaan adanya sesuatu yang ingin ditutupi.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian disebut telah mengetahui kejadian tersebut, namun belum ada keterangan resmi terkait penyebab pasti kecelakaan maupun status hukum pengemudi truk.
Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa kelalaian sekecil apapun di jalan raya dapat berujung fatal—terlebih jika melibatkan kendaraan berat bermuatan bahan berisiko tinggi seperti elpiji.
