Pressure.co.id Tajuk -Badan Kerja Sama Antar Desa (BKAD) sejatinya lahir dari semangat gotong royong—mengikat desa-desa dalam satu tujuan: mempercepat pembangunan dan memperkuat kapasitas bersama. Di Gorontalo Utara, peran ini tidak kecil. BKAD menjadi simpul koordinasi, pengelola dana kolektif, sekaligus motor berbagai program lintas desa.
Namun, di balik konsep ideal itu, tersimpan persoalan klasik yang terus berulang: transparansi yang kabur, pengawasan yang longgar, dan akuntabilitas yang kerap dipertanyakan.
Ketika dana dari berbagai desa dikumpulkan dan dikelola dalam satu wadah, tanggung jawab seharusnya menjadi semakin kuat. Faktanya, yang kerap terjadi justru sebaliknya—tanggung jawab menjadi cair, bahkan samar. Di titik inilah BKAD rawan berubah dari instrumen pembangunan menjadi ruang abu-abu yang sulit diawasi.
Dokumen pertanggungjawaban (SPJ) sering menjadi titik paling rentan. Dari dugaan penggelembungan anggaran, kegiatan yang tidak sepenuhnya terlaksana, hingga laporan yang tidak sejalan dengan kondisi lapangan—semua membuka celah terjadinya pelanggaran.
Jika praktik seperti ini benar terjadi, maka persoalannya bukan lagi administratif. Ia masuk ke wilayah serius: dugaan tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kondisi ini menempatkan BKAD Gorontalo Utara di persimpangan penting: tetap menjadi alat kolaborasi yang bersih dan akuntabel, atau tergelincir menjadi episentrum persoalan hukum yang menyeret banyak pihak.
Tajuk ini menegaskan satu hal mendasar – dana desa adalah mandat rakyat, bukan ruang kompromi.
Ketika pengelolaannya tidak transparan, maka kepercayaan publik yang dipertaruhkan. Dan ketika hukum mulai masuk, itu bukan lagi soal pembinaan—melainkan penindakan.
Kini, yang dibutuhkan bukan sekadar klarifikasi, tetapi keberanian untuk membuka semua fakta. Sebab dalam pengelolaan dana publik, tidak ada ruang untuk setengah terang. (Redaksi)
