Longsor Tambang Ilegal di Hulawa Tewaskan Pemuda 24 Tahun, PETI Kembali Makan Korban

  • Bagikan
Caption: Ilustrasi

Pressure.co.id Gorontalo Utara – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali menelan korban jiwa. Seorang pemuda bernama Zulkarnain Mooduto (24) tewas tertimbun longsor saat melakukan penambangan di lubang tambang rakyat di Pasolo, Desa Hulawa, Kecamatan Sumalata Timur, Kabupaten Gorontalo Utara, Rabu (28/1/2026) sekitar pukul 13.00 WITA.

Korban yang berprofesi sebagai petani itu diketahui berada di dalam lubang tambang sedalam kurang lebih 70 meter bersama beberapa rekannya ketika tiang penyangga (pantongan) yang menopang dinding lubang tiba-tiba roboh akibat kondisi tanah yang labil dan curah hujan tinggi.

Peringatan diabaikan, Longsor tak Terhindarkan

Berdasarkan keterangan saksi Fajrin Muka (20), sebelum kejadian ia sempat melihat posisi pantongan sudah dalam kondisi miring dan mengajak korban untuk segera naik ke permukaan. Namun korban diduga tidak mendengar peringatan tersebut.

“Pantongan sudah miring, saya ajak naik, tapi korban tetap di bawah. Tidak lama kemudian pantongan putus dan langsung menimpa korban,” ujar saksi.

Korban yang berada tepat di bawah saksi tertimbun bebatuan dan balok penyangga. Saksi kemudian naik ke permukaan dan meminta bantuan warga sekitar.

Evakuasi Sulit, Korban ditemukan tak Bernyawa

Proses evakuasi berlangsung dramatis dan memakan waktu hampir empat jam. Kondisi lubang yang sempit, dalam, serta tanah yang terus longsor membuat warga kesulitan mengevakuasi tubuh korban.

Saksi lainnya, Wispan Walangadi (39), yang berada di atas lubang saat kejadian, mengatakan bahwa evakuasi dilakukan secara manual oleh warga karena tidak ada peralatan keselamatan standar.

Pada pukul 17.05 WITA, korban akhirnya berhasil dievakuasi, namun sudah dalam kondisi meninggal dunia dengan luka serius di wajah dan sekujur tubuh. Jenazah kemudian dibawa ke rumah duka di Desa Buladu.

Pihak keluarga korban menolak dilakukan Visum et Repertum (VER) dan menerima kejadian tersebut sebagai musibah.

PETI: Bom Waktu yang terus Dibiarkan

Lokasi kejadian diketahui merupakan wilayah PETI yang sudah lama beroperasi tanpa izin resmi, tanpa standar keselamatan kerja, dan tanpa pengawasan teknis dari pemerintah.

Lubang tambang dibuat secara manual, sempit, dalam, tanpa sistem ventilasi, tanpa penguatan geoteknik, serta tanpa alat pelindung diri (APD). Kondisi ini menjadikan PETI sebagai jebakan maut bagi para penambang rakyat.

Tragedi ini kembali menegaskan bahwa PETI bukan sekadar persoalan ekonomi rakyat, melainkan ancaman nyata terhadap keselamatan jiwa.

Dasar Hukum Larangan PETI (Tambang Ilegal)

Aktivitas PETI jelas melanggar hukum dan dapat dipidana berat berdasarkan peraturan perundang-undangan berikut:

1. UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara

(Pasal 158)

*“Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak *Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).”

2. Pasal 35 UU Minerba

Menegaskan bahwa:

Kegiatan pertambangan wajib memiliki izin (IUP, IUPK, atau IPR).

3. Pasal 359 KUHP

Tentang kelalaian yang mengakibatkan kematian:

“Barang siapa karena kelalaiannya menyebabkan orang lain mati, diancam pidana penjara paling lama 5 tahun.”

Dalam konteks PETI, pihak-pihak yang membiarkan, melindungi, atau mengorganisir tambang ilegal juga dapat dimintai pertanggungjawaban pidana, termasuk pemodal, pemilik lokasi, hingga oknum aparat jika terbukti melakukan pembiaran.

Tragedi di Hulawa bukan sekadar musibah alam, tetapi akumulasi dari pembiaran sistemik terhadap praktik tambang ilegal.

Selama PETI terus dibiarkan:

  • tanpa penertiban,

  • tanpa penegakan hukum,

  • tanpa solusi ekonomi alternatif,

maka korban jiwa hanya tinggal menunggu waktu.

Negara tidak boleh hanya hadir setelah ada yang meninggal. Penertiban PETI adalah kewajiban konstitusional negara demi melindungi hak warga atas:

hak hidup, hak atas keselamatan kerja, dan hak atas lingkungan yang aman.

Tragedi ini seharusnya menjadi alarm keras bagi aparat penegak hukum dan pemerintah daerah:
PETI bukan persoalan sepele — ini soal nyawa manusia. (Red)

  • Bagikan

Copy Paste Tidak Diizinkan!

Exit mobile version