Kejari Gorontalo Utara Pacu Penyelesaian Perkara Strategis, Tiga Kasus Prioritas Didorong Segera Masuk Tahap Penuntutan

  • Bagikan
Kejari Gorontalo Utara Pacu Penyelesaian Perkara Strategis, Tiga Kasus Prioritas Didorong Segera Masuk Tahap Penuntutan (Foto: Ilustrasi)

Pressure.co.id Gorontalo – Menyambut Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2025, Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara kembali menegaskan komitmennya dalam mempercepat penyelesaian perkara tindak pidana korupsi, khususnya pada sejumlah kasus strategis yang menyita perhatian publik. Fokus percepatan diarahkan pada perkara proyek pembangunan Masjid Jabal Iqro’, pengelolaan keuangan Desa Gentuma, serta kegiatan Bimbingan Teknis Badan Kerja Sama Antar Desa (BKAD), yang dinilai memiliki dampak langsung terhadap kepentingan masyarakat.

Proyek pembangunan Masjid Jabal Iqro’ di kompleks Blok Plan Molingkapoto menjadi salah satu perkara prioritas. Dari hasil penyidikan sementara, proyek tersebut diduga menimbulkan potensi kerugian negara sekitar Rp700 juta. Kejari Gorontalo Utara saat ini memfokuskan percepatan pada penguatan alat bukti dan pemenuhan unsur pidana, sehingga perkara dapat segera dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke tahap penuntutan. Langkah ini dilakukan agar proses hukum berjalan efisien dan memberikan kepastian hukum atas penggunaan dana publik yang seharusnya diperuntukkan bagi kepentingan umat.

Perkara pengelolaan keuangan Desa Gentuma juga menjadi perhatian serius dalam agenda percepatan penanganan perkara. Dugaan penyimpangan dana desa dengan potensi kerugian negara mencapai ratusan juta rupiah dinilai berdampak langsung terhadap pembangunan dan pelayanan publik di tingkat desa. Kejari Gorontalo Utara menargetkan penyelesaian perkara ini secara tuntas melalui pendalaman fakta, klarifikasi pihak terkait, serta penyusunan berkas perkara agar segera siap untuk tahap penuntutan.

Sementara itu, kasus kegiatan Bimtek Badan Kerja Sama Antar Desa (BKAD) dengan estimasi pengelolaan dana sekitar Rp4,3 miliar juga masuk dalam radar prioritas percepatan. Penanganan perkara ini diarahkan untuk mengurai secara jelas aliran dana, mekanisme pelaksanaan kegiatan, serta pihak-pihak yang bertanggung jawab. Dengan nilai anggaran yang relatif besar dan melibatkan lintas desa, Kejari Gorontalo Utara menempatkan perkara ini sebagai bagian penting dalam upaya menegakkan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa dan antar desa.

Kepala Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara, Zam Zam Ikhwan, S.H., M.H., menegaskan bahwa percepatan penyelesaian ketiga perkara tersebut dilakukan dengan prinsip profesional dan proporsional. Seluruh proses diarahkan agar segera rampung dan masuk ke tahap penuntutan, sepanjang pembuktian telah terpenuhi secara yuridis. “Percepatan penanganan perkara adalah wujud komitmen kami menghadirkan kepastian hukum, sekaligus bentuk tanggung jawab dalam menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum,” tegasnya.

Melalui langkah percepatan ini, Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara berharap penanganan perkara korupsi tidak hanya berhenti pada proses administratif, tetapi benar-benar menghasilkan penegakan hukum yang efektif, transparan, dan berdampak nyata bagi tata kelola pemerintahan yang bersih.

  • Bagikan

Copy Paste Tidak Diizinkan!

Exit mobile version