Kuasa Hukum Romantis Tanggapi Gugatan Ijazah Roni Imran, Sebut Tidak Berdasar dan Salah Sasaran

  • Bagikan
Kuasa Hukum Romantis Tanggapi Gugatan Ijazah Roni Imran, Sebut Tidak Berdasar dan Salah Sasaran (Foto: Dok)
banner 468x60

Pressure.co.id, Gorontalo Utara, 15 Januari 2025 – Kuasa hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara terpilih, Roni Imran dan Ramdan Mapaliey, yang dikenal dengan sebutan “Romantis”, memberikan tanggapan tegas terhadap gugatan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait keaslian ijazah Roni Imran. Kuasa hukum, Adv. Riyan Nasaru, S.H., CPM., menilai gugatan tersebut tidak berdasar dan lebih merupakan upaya untuk menjatuhkan kredibilitas kliennya.

“Pada prinsipnya, gugatan ini kabur dan tidak jelas, baik dari segi fakta maupun hukum,” kata Riyan saat diwawancarai oleh tim awak media, Rabu (15/1). Ia menambahkan bahwa ijazah yang dimiliki Roni Imran, yang diterbitkan oleh SMA Negeri 7 Prasetya, telah sesuai dengan prosedur administrasi yang berlaku dan telah diverifikasi oleh lembaga terkait.

Tuduhan yang beredar mengklaim bahwa ijazah milik Roni Imran tidak sesuai dengan data kependudukan, namun Riyan menepis tuduhan tersebut. “Klien kami adalah pemilik ijazah yang sah dan sesuai dengan data administratif. Tuduhan yang menyebutkan bahwa ijazah tersebut bukan milik Roni Imran tidak berdasar,” tegasnya.

Gugatan ini berawal dari persidangan MK yang digelar pada 14 Januari, di mana kuasa hukum pasangan calon nomor urut 2, Thariq Modanggu dan Nurjanah Hasan Yusuf, mengajukan petitum yang meminta MK untuk mendiskualifikasi pasangan Roni – Ramdan. Mereka mengklaim adanya ketidaksesuaian antara nama pada ijazah (Ron K. Imran) dan data kependudukan Roni Imran.

Salahudin Pakaya, Kuasa Hukum Thariq – Nurjanah, menjelaskan bahwa Roni Imran bermohon kepada Catatan Sipil untuk mendapatkan surat keterangan dan surat keterangan sekolah yang menyatakan bahwa pemilik E-KPT Roni Imran adalah pemilik ijazah Ron K Imran. Namun, pada 6 November 2024, SMA Negeri 7 Prasetya mencabut surat keterangan tersebut, menyatakan bahwa pemilik ijazah Ron K Imran adalah Ron K Imran, bukan Roni Imran.
Atas dasar itu, mereka meminta MK untuk mendiskualifikasi pasangan Roni – Ramdhan dan menetapkan Thariq dan Nurjanah sebagai pasangan terpilih.
Namun, Riyan membantah klaim tersebut dan menegaskan bahwa surat keterangan sekolah dan dokumen administrasi lainnya telah diverifikasi dan sah. “Fakta yang ada sudah jelas, bahkan klien kami masih dikenal oleh teman-teman seangkatan di SMA,” ujar Riyan.

Riyan juga menilai bahwa substansi gugatan ini lebih tepat untuk ditangani oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atau Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), bukan Mahkamah Konstitusi. “Perkara ini berkaitan dengan proses administrasi, yang merupakan kewenangan Bawaslu atau PTUN. Ironisnya, pemohon justru memilih jalur yang tidak relevan,” kata Riyan.

Dalam menghadapi gugatan ini, tim kuasa hukum pasangan Romantis optimistis bahwa MK akan bersikap profesional dan independen. Riyan berharap masyarakat Gorontalo Utara tetap tenang dan mempercayakan pembangunan daerah pada pasangan Roni Imran dan Ramdan Mapaliey.

“Pasangan Roni – Ramdan adalah pilihan masyarakat Gorontalo Utara. Kami yakin gugatan ini tidak akan mengubah hasil yang telah ditetapkan secara demokratis,” tambahnya.

Sidang berikutnya dijadwalkan pada 23 Januari 2025 pukul 13.00 WIB, dengan agenda jawaban atau bantahan dari pihak termohon, Bawaslu, dan pihak terkait. Tim kuasa hukum pasangan Romantis siap mengawal proses ini hingga tuntas. (Tim)

banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copy Paste Tidak Diizinkan!