Kritik terhadap Surat Edaran Pengelolaan Sampah, Tanggung Jawab Dinas Lingkungan Hidup atau Beban Desa?

  • Bagikan
Suprianto Nuna
banner 468x60

Oleh: Suprianto Nuna

Pengelolaan sampah di Kabupaten Gorontalo Utara menjadi sorotan setelah terbitnya surat edaran dari Dinas Lingkungan Hidup yang menginstruksikan seluruh kecamatan untuk memasukkan program pengolahan sampah ke dalam program desa, dengan pembiayaannya dibebankan melalui dana desa. Kebijakan ini menuai kritik karena dinilai sebagai bentuk ketidakmampuan dinas tersebut dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.

Memang benar bahwa persoalan sampah adalah tanggung jawab bersama. Namun, tanggung jawab utama dalam merancang program strategis seperti pembangunan Tempat Penampungan Sementara (TPS) dan Tempat Penampungan Akhir (TPA), serta memfasilitasi pengelolaan sampah di pemukiman, desa, maupun kawasan industri, seharusnya berada di bawah kendali pemerintah daerah. Pendanaannya idealnya diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), bukan dialihkan ke desa melalui dana desa.

Kritik atas Kebijakan yang Keliru
Instruksi yang melimpahkan pembiayaan pengelolaan sampah kepada desa dianggap keliru dan mencerminkan minimnya pemahaman Dinas Lingkungan Hidup terkait tugas dan tanggung jawabnya. Dinas seharusnya berperan aktif dalam membentuk lembaga pengelolaan sampah di tingkat kecamatan, desa, dan kawasan. Dengan demikian, desa tidak terbebani untuk mengalokasikan dana desa yang sebenarnya memiliki prioritas utama untuk pembangunan infrastruktur dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Surat edaran ini, ditambah pernyataan Kepala Dinas Lingkungan Hidup di salah satu media online, memperlihatkan bahwa konsep penanganan sampah di Gorontalo Utara belum matang. Minimnya inovasi dalam pengelolaan sampah di tingkat daerah dapat berujung pada persoalan yang lebih besar, terutama jika desa harus menanggung beban yang seharusnya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.

Desa dan Dana Desa: Fokus pada Pembangunan Masyarakat
Dana desa memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi masyarakat, dan peningkatan kualitas hidup di desa. Oleh karena itu, membebani desa dengan tanggung jawab pengelolaan sampah yang seharusnya ditangani oleh pemerintah daerah melalui Dinas Lingkungan Hidup dinilai sebagai langkah yang tidak tepat.

Saran untuk Dinas Lingkungan Hidup
Untuk mengatasi permasalahan ini, ada beberapa langkah strategis yang bisa diambil:

  1. Fokus pada Fasilitasi dan Pembentukan Lembaga Pengelolaan Sampah
    Dinas Lingkungan Hidup perlu memfasilitasi pembentukan lembaga pengelola sampah di tingkat kecamatan dan desa yang berkolaborasi dengan masyarakat. Lembaga ini dapat bertugas mengelola TPS, TPA, serta program daur ulang sampah.
  2. Lahirkan Inovasi untuk Pemanfaatan Sampah
    Sampah dapat diolah menjadi produk bernilai ekonomis seperti pupuk organik, biogas, atau bahan daur ulang. Jika dijalankan dengan baik, program ini tidak hanya membantu mengatasi masalah lingkungan, tetapi juga berpotensi memberikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi Gorontalo Utara.
  3. Turun ke Lapangan Secara Langsung
    Kepala Dinas Lingkungan Hidup disarankan lebih sering turun ke lapangan untuk memahami persoalan sampah di tingkat desa secara langsung. Dengan demikian, kebijakan yang diambil akan lebih relevan dengan kondisi di lapangan.

Jika Kepala Dinas Lingkungan Hidup merasa kesulitan dalam menjalankan tanggung jawab ini, sikap yang bijak adalah membuka ruang diskusi untuk mencari solusi atau bahkan menyatakan ketidaksanggupan, sehingga jabatan tersebut dapat diisi oleh pihak yang lebih kompeten.

Pengelolaan sampah bukan hanya tentang membersihkan lingkungan, tetapi juga soal menciptakan sistem yang berkelanjutan dan memberikan dampak positif bagi masyarakat secara luas. (***)

banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copy Paste Tidak Diizinkan!