Judi Sabung Ayam Terbuka di Tulungagung, Indikasi Pelanggaran Berlapis KUHP dan UU ITE

  • Bagikan
Judi Sabung Ayam Terbuka di Tulungagung, Indikasi Pelanggaran Berlapis KUHP dan UU ITE (Foto: Ilustrasi)
banner 468x60

Pressure.co.id Tulungagung – Praktik perjudian sabung ayam di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, kembali menjadi sorotan publik. Aktivitas yang secara tegas dilarang hukum tersebut kini berlangsung secara terbuka, bahkan dipromosikan melalui media digital, memunculkan indikasi kuat adanya pelanggaran pidana berlapis.

Berdasarkan penelusuran, sebuah pamflet digital bertajuk “Undangan Terbuka Balong T.A T 5000” beredar luas di media sosial. Dalam selebaran tersebut tercantum jadwal kegiatan pada Minggu, 12 April 2026 pukul 09.30 WIB, lengkap dengan lokasi yang dapat diakses melalui layanan peta daring.

Tidak hanya itu, pamflet tersebut juga memuat secara rinci mekanisme taruhan, nominal uang yang dipertaruhkan, serta hadiah yang ditawarkan, seperti sepeda listrik dan hewan ternak. Fakta ini mengindikasikan bahwa praktik perjudian tersebut tidak bersifat sporadis, melainkan terorganisir dan dirancang secara sistematis.

Secara normatif, praktik sabung ayam yang mengandung unsur taruhan masuk dalam kategori tindak pidana perjudian sebagaimana diatur dalam:

  • Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda;
  • Pasal 303 bis KUHP, yang juga menjerat pihak yang turut serta dalam aktivitas perjudian dengan ancaman pidana hingga 4 tahun.

Selain itu, penyebaran informasi terkait perjudian melalui media elektronik berpotensi melanggar:

  • Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda hingga Rp1 miliar.

Dengan terpenuhinya unsur publikasi digital, penyelenggaraan terbuka, serta adanya sistem taruhan, kasus ini dinilai memenuhi kualifikasi sebagai tindak pidana dengan dimensi konvensional dan siber sekaligus.

Keterangan warga setempat mengungkap bahwa praktik sabung ayam di wilayah tersebut telah berlangsung lama dengan pola berulang. Aktivitas disebut kerap muncul dan menghilang secara bergantian, diduga sebagai strategi untuk menghindari pengawasan aparat.

“Kadang ramai terang-terangan, lalu hilang. Nanti muncul lagi. Seperti sudah membaca situasi,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Fenomena ini memperkuat dugaan adanya pengelolaan terstruktur, yang tidak menutup kemungkinan melibatkan jaringan tertentu.

Hingga laporan ini disusun, belum terdapat pernyataan resmi dari aparat penegak hukum setempat terkait maraknya aktivitas tersebut. Ketiadaan respons ini memunculkan persepsi publik mengenai lemahnya penegakan hukum terhadap praktik perjudian yang semakin terbuka.

Padahal, dalam konteks penegakan hukum, tindakan yang bersifat temporer tanpa menyentuh aktor utama dinilai tidak akan memberikan efek jera maupun solusi jangka panjang.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat mengambil langkah tegas dan komprehensif, tidak hanya pada level pembubaran kegiatan, tetapi juga:

  • Mengidentifikasi dan menindak penyelenggara utama;
  • Menelusuri aliran dana dan potensi keterlibatan jaringan;
  • Mengoptimalkan patroli siber terhadap promosi perjudian digital.

Tanpa langkah yang terukur dan berkelanjutan, praktik perjudian serupa dikhawatirkan akan terus berkembang dan merusak tatanan sosial, sekaligus menggerus kepercayaan publik terhadap supremasi hukum.

Kasus ini menjadi ujian nyata bagi konsistensi penegakan hukum. Ketika aktivitas ilegal dapat berlangsung secara terbuka dan terpublikasi luas, maka yang dipertaruhkan bukan hanya kepatuhan terhadap hukum, melainkan juga wibawa negara dalam menjamin ketertiban dan keadilan di tengah masyarakat. (Red/Rls)

banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copy Paste Tidak Diizinkan!