Hendra Nurdin Lapor Polisi Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik dan Ujaran Kebencian di Media Sosial

  • Bagikan
Hendra Nurdin Lapor Polisi Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik dan Ujaran Kebencian di Media Sosial (Foto: Dok)
banner 468x60

Newstizen.co.id, Gorontalo – Politisi Partai NasDem, Hendra Nurdin, mengambil langkah tegas dengan melaporkan beberapa akun Facebook ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Gorontalo pada Senin, 21 Oktober 2024. Laporan ini terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan ujaran kebencian yang ditujukan kepada dirinya.

Riyan Nasaru, perwakilan tim kuasa hukum Hendra Nurdin, menjelaskan bahwa terdapat empat akun Facebook yang dilaporkan. Menurutnya, unggahan dan komentar yang disebarkan oleh akun-akun tersebut berpotensi memicu kegaduhan di tengah masyarakat, terutama dalam konteks pemilihan kepala daerah (pilkada) yang tengah berlangsung.

“Keempat akun tersebut dilaporkan atas dugaan tindak pidana yang mengarah pada ujaran kebencian dan fitnah terhadap klien kami,” ungkap Riyan Nasaru saat memberikan keterangan kepada awak media. Ia menekankan bahwa penyebaran konten negatif ini telah menimbulkan reaksi negatif di kalangan anggota grup media sosial, menyebabkan keresahan dan berpotensi merusak keharmonisan masyarakat.

Lebih lanjut, Riyan menegaskan bahwa unggahan yang dimaksud bukan hanya mencoreng nama baik Hendra Nurdin, tetapi juga dapat memicu konflik antarwarga. “Klien kami menilai bahwa pernyataan yang dilontarkan oleh sejumlah akun tersebut mengandung unsur ujaran kebencian dan berpotensi menimbulkan ketegangan, terutama dalam situasi politik yang sensitif saat ini,” jelasnya.

Dalam laporan tersebut, tim kuasa hukum meminta kepolisian untuk segera menindaklanjuti pengaduan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebagai bukti, mereka menyerahkan sejumlah tangkapan layar (screenshot) dari postingan yang dianggap mengandung ujaran kebencian, serta daftar saksi yang siap memberikan keterangan.

“Kami berharap pihak kepolisian segera memproses laporan ini guna menjaga kondusivitas di tengah masyarakat, terutama di tengah momentum pilkada,” tutup Riyan.

Dengan langkah ini, Hendra Nurdin menunjukkan komitmennya untuk menjaga nama baik dan mendorong penegakan hukum terhadap tindakan yang merugikan individu di era digital. Ini menjadi penting, terutama di tengah situasi politik yang rentan, di mana ujaran kebencian dapat merusak tatanan sosial dan demokrasi. (***)

banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copy Paste Tidak Diizinkan!