Hakim MK Tolak Dalil Pemohon Terkait Ijazah dan Status Hukum di Sidang Panel 3

  • Bagikan
Rofan Vanderwais Hulima dan kawan kawan (Foto: FB)
banner 468x60

Ulasan Sidang Panel 3 MK, Kamis 23 Januari 2025

Dikutip dari Akun FB Rofan Vanderwais Hulima.

Pressure.co.id, Tajuk – Sidang Panel 3 Mahkamah Konstitusi (MK) yang digelar pada Kamis, 23 Januari 2025, membahas pokok permohonan pemohon terkait dua isu utama. Pertama, Bupati H. Roni Imran dianggap tidak memiliki ijazah SMA yang sah. Kedua, pasangan calon nomor urut 03 (RY) disebut berstatus sebagai terpidana.

Namun, dalam persidangan tersebut, hakim MK tampak tidak tertarik dengan dalil-dalil pemohon, terutama terkait persoalan ijazah. Sebagaimana dijelaskan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 108 Tahun 2019, apabila terdapat perbedaan data pada ijazah dan KTP, hal tersebut dapat diperbaiki melalui proses administratif. Bupati H. Roni Imran telah menempuh langkah-langkah sesuai prosedur, termasuk mendapatkan surat keterangan dari sekolah yang mengeluarkan ijazah untuk memperbaiki data tersebut. Semua persyaratan administrasi ini sudah diajukan sejak awal, dan baik Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tidak menemukan persoalan atau keberatan terkait hal ini.

Hakim MK juga sependapat bahwa tidak ada masalah terkait ijazah tersebut, sehingga dalil pemohon dianggap tidak relevan.

Terkait dalil bahwa paslon nomor urut 03 (RY) berstatus sebagai terpidana, pihak terkait menilai bahwa klaim tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Hakim MK dalam persidangan memberikan perhatian pada aspek legal standing pemohon, yang dinilai tidak cukup untuk mengajukan keberatan atas hal tersebut.

Dalam pandangan pihak terkait, KPU dan Bawaslu telah menjalankan tugasnya dengan profesional sesuai amanah konstitusi. Mereka yakin lembaga penyelenggara pemilu mampu menjawab dan mempertahankan seluruh keputusan yang telah diambil secara prosedural dan sah.

Sidang ini menjadi penegasan bahwa persoalan administratif yang telah diselesaikan sesuai aturan tidak dapat dijadikan dasar untuk menggugurkan keabsahan pencalonan atau kepemimpinan seorang kepala daerah. Keputusan akhir tetap berada di tangan Mahkamah Konstitusi, yang diharapkan akan bertindak adil dan berdasarkan hukum yang berlaku. (***)

banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copy Paste Tidak Diizinkan!