Gerakan Aktivis Milenial (GAM) Gorontalo Desak Pemda Segera Tindaklanjuti Penyalahgunaan Dana Sertifikasi Guru di Gorontalo Utara

  • Bagikan
Amin Suleman
banner 468x60

Pressure.co.id, Gorontalo Utara, 27 Januari 2025 – Gerakan Aktivis Milenial (GAM) Gorontalo, yang dipimpin oleh Amin Suleman, mengungkapkan keprihatinannya atas dugaan penyalahgunaan dana sertifikasi guru yang terjadi di Kabupaten Gorontalo Utara. Dalam temuan awal yang diperoleh dari beberapa sumber internal di dunia pendidikan, terungkap bahwa penyaluran dana sertifikasi guru tahap Triwulan IV tahun 2024 mengalami penundaan signifikan, bahkan ada indikasi bahwa sebagian dana tersebut dialihkan untuk kepentingan lain yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

Menurut Suleman, peristiwa ini mencoreng sistem manajemen keuangan daerah, yang seharusnya lebih transparan dan akuntabel dalam mengelola dana yang diperuntukkan bagi kesejahteraan guru. “Dana sertifikasi adalah hak guru yang sudah diatur dengan jelas oleh negara. Setiap keterlambatan penyaluran atau penggunaan dana ini untuk kepentingan lain adalah bentuk pelanggaran hukum,” tegas Suleman, dalam keterangan resminya, Senin, 27 Januari 2025.

Amin Suleman menyoroti bahwa Pemda Gorontalo Utara telah melanggar Pasal 21 Permendikbudristek 45 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Guru ASN Daerah. Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa Pemda dilarang menunda penyaluran tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan melewati 14 hari kerja setelah dana diterima di RKUD. Tak hanya itu, penggunaan dana sertifikasi guru untuk belanja lainnya juga jelas dilarang. Jika hal ini terbukti, maka Pemda Gorontalo Utara bisa dikenakan sanksi tegas.
Suleman pun merasa bingung dengan sikap Kepala SKPD/SKPKD yang bertanggung jawab dalam menunda penyaluran dana sertifikasi atau bahkan mengalihkan dana tersebut untuk kegiatan lain. Menurutnya, jika kepala SKPD dan pejabat lainnya tidak bisa memahami substansi dan regulasi terkait dana sertifikasi, mereka harus diminta untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Sertifikasi guru adalah hak yang harus diterima oleh para guru yang telah memenuhi syarat dan mendapatkan sertifikat pendidik. Pemerintah pusat telah mengalokasikan dana untuk tujuan ini melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) nonfisik yang disalurkan ke daerah melalui RKUD. Oleh karena itu, sangat jelas bahwa dana sertifikasi tidak bisa dipakai untuk kegiatan selain yang sudah ditentukan, seperti untuk membayar belanja lainnya yang tidak ada hubungannya dengan penghasilan atau kesejahteraan guru.

“Pemda harus menyalurkan dana sertifikasi guru dalam tempo yang sudah ditentukan, yaitu 14 hari setelah diterima di RKUD. Penundaan dan pengalihan penggunaan dana ini adalah bentuk penyalahgunaan wewenang yang seharusnya tidak dibiarkan,” ujar Suleman.

Amin Suleman mengingatkan bahwa penyalahgunaan dana sertifikasi tidak hanya merugikan guru sebagai penerima manfaat, tetapi juga negara. Ketika hak guru tidak dibayarkan tepat waktu, apalagi dana tersebut digunakan untuk hal yang tidak seharusnya, maka itu berarti telah merusak sistem pemerintahan yang seharusnya menjaga kepentingan publik. “Jika dana ini digunakan untuk hal yang tidak sesuai dengan peruntukannya, maka kita semua yang akan dirugikan, baik secara sosial maupun finansial,” kata Suleman dengan tegas.

Suleman juga menyoroti pentingnya peran Pemda Gorontalo Utara, terutama Pj. Bupati dan Sekda, untuk mengevaluasi dan memastikan dana sertifikasi diterima tepat waktu oleh guru-guru yang berhak. Ia mendesak kepala daerah untuk segera bertindak dan memastikan agar para pejabat yang terlibat dalam penyalahgunaan dana sertifikasi dapat dipertanggungjawabkan sesuai hukum yang berlaku.
“Jika kepala SKPD atau Kuasa BUD tidak bisa menjalankan tugas mereka dengan baik, maka sudah saatnya ada perubahan atau penegakan hukum yang lebih tegas. Jangan sampai permasalahan ini berlarut-larut dan menambah ketidakpercayaan masyarakat terhadap kinerja Pemda,” tambah Suleman.
Dalam peraturan yang berlaku, jika ada pejabat yang terbukti menyalahgunakan atau menunda penyaluran dana sertifikasi guru, mereka bisa dikenai sanksi pidana dan denda. Hal ini diatur dalam UU Keuangan Negara (UU No. 1 Tahun 2003) yang mengancam sanksi pidana bagi para pemangku kebijakan yang terbukti menyalahgunakan dana yang sudah ditetapkan.

“Sanksi yang ada sangat jelas, dan kami akan terus mengawasi agar tidak ada lagi penyimpangan. Semua pihak yang terlibat harus siap mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar Suleman.
Suleman menegaskan bahwa GAM Gorontalo akan terus memantau perkembangan kasus ini dan mendorong masyarakat serta guru-guru untuk melaporkan segala bentuk ketidakwajaran terkait penyaluran dana sertifikasi. Sebagai aktivis milenial yang peduli terhadap keadilan sosial, ia berharap agar pihak berwenang segera bertindak untuk memperbaiki kondisi ini dan memastikan bahwa hak guru dapat dipenuhi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Ini bukan hanya soal dana, tetapi soal keadilan bagi para guru yang telah mengabdikan diri untuk pendidikan. Jika hak mereka tidak diberikan dengan benar, bagaimana kita bisa berharap kualitas pendidikan yang lebih baik ke depan?” tutupnya.
Dengan tekanan ini, diharapkan Pemda Gorontalo Utara segera memperbaiki pengelolaan dana sertifikasi guru, menghindari penundaan yang merugikan, dan memastikan bahwa dana tersebut hanya digunakan untuk kepentingan yang sah sesuai peraturan yang berlaku. (BYP)

banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copy Paste Tidak Diizinkan!