Dana Desa Diduga Dikorupsi, Negara Tidak Boleh Diam!

  • Bagikan
Foto: Ilustrasi
banner 468x60

Pressure.co.id Gorontalo Utara – LSM BAKKIN (Barisan Anti Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme) menyatakan sikap tegas atas dugaan kuat penyimpangan pengelolaan Dana Desa di sejumlah desa di Kecamatan Biau, Kabupaten Gorontalo Utara.

Berdasarkan hasil investigasi sementara yang disampaikan oleh Anggota DPP LSM BAKKIN Perwakilan Provinsi Gorontalo, Usman Hilimi, ditemukan berbagai program desa yang dianggarkan namun tidak direalisasikan, mangkrak, atau tidak dapat dipertanggungjawabkan, meskipun telah masuk dalam APBDes Tahun Anggaran 2024 dan 2025.

Temuan tersebut meliputi:

Desa Biau: hasil jonder, pembangunan sarang walet, pengadaan itik dan sapi

Desa Topi: panggung lapangan belum selesai, pengadaan perahu, dana ketahanan pangan, lapangan voli

Desa Potanga: panggung desa tidak terpasang keramik sedangkan PPN nya sudah terbayarkan, jamban, pagar lapangan, Karang Taruna

Desa Bohulo: rehabilitasi rumah dan dana ketahanan pangan

LSM BAKKIN menilai kondisi ini bukan lagi kelalaian administratif, melainkan indikasi kuat praktik penyalahgunaan wewenang dan potensi tindak pidana korupsi Dana Desa.

Tindakan tersebut bertentangan secara nyata dengan:

UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 26 dan Pasal 72 yang mewajibkan pengelolaan keuangan desa secara transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan rakyat;

UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terutama Pasal 2 dan Pasal 3, terkait perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara.

LSM BAKKIN menegaskan, setiap rupiah Dana Desa adalah uang rakyat, bukan milik pribadi kepala desa, perangkat desa, maupun kelompok tertentu. Ketika anggaran dicairkan tetapi kegiatan tidak berjalan, maka kejahatan terhadap rakyat sedang terjadi.

Atas dasar itu, LSM BAKKIN MENUNTUT:

Inspektorat Daerah Kabupaten Gorontalo Utara segera melakukan audit investigatif menyeluruh terhadap seluruh APBDes desa-desa yang disebutkan;

Aparat Penegak Hukum (Polisi dan Kejaksaan) segera turun tangan melakukan penyelidikan dan penyidikan tanpa tebang pilih;

Pemerintah Daerah dan Dinas PMD menghentikan sementara penyaluran Dana Desa kepada desa yang tidak mampu mempertanggungjawabkan anggaran;

Kepala desa dan pihak terkait yang terbukti menyalahgunakan anggaran diproses hukum dan diminta mengembalikan kerugian negara.

LSM BAKKIN menegaskan akan mengawal kasus ini hingga tuntas, membuka ruang pelaporan lanjutan dari masyarakat, dan tidak akan berhenti bersuara sampai Dana Desa benar-benar kembali pada tujuan awalnya: kesejahteraan rakyat desa, bukan kesejahteraan oknum.

PERNYATAAN SIKAP LSM BAKKIN

Dana Desa Bukan Bancakan. Hukum Harus Tegak. Pelaku Harus Ditindak.

(Tim/Red)

banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copy Paste Tidak Diizinkan!