Pressure.co.id LUWU – Dugaan praktik perjudian sabung ayam yang berlangsung secara terbuka di Desa Buntu Batu, Kecamatan Bua Ponrang, Kabupaten Luwu, semakin menjadi sorotan publik. Meski disebut telah berlangsung selama beberapa pekan dan ramai didatangi pemain dari berbagai daerah, aktivitas yang diduga melanggar hukum tersebut hingga kini belum tersentuh tindakan tegas aparat penegak hukum.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat. Bagaimana mungkin sebuah arena yang diduga menjadi tempat perjudian dengan nilai taruhan jutaan rupiah dapat beroperasi secara terang-terangan tanpa adanya penindakan? Apakah aparat belum mengetahui keberadaan lokasi tersebut, atau justru ada faktor lain yang membuat aktivitas itu terus berjalan?
Warga menilai fenomena ini bukan sekadar persoalan perjudian biasa. Jika benar arena tersebut menjadi tempat transaksi taruhan dalam jumlah besar, maka hal itu berpotensi menjadi bentuk pembangkangan terhadap hukum yang dipertontonkan secara terbuka di hadapan masyarakat.
Seorang warga yang meminta namanya dirahasiakan, sebut saja MD, mengaku heran dengan lambannya respons aparat terhadap aktivitas yang menurutnya sudah menjadi rahasia umum di wilayah tersebut. Minggu (21/06/2026)
“Sudah berminggu-minggu berjalan dan masyarakat tahu. Bahkan orang-orang dari luar daerah datang ke lokasi itu. Kami heran kenapa belum ada tindakan nyata. Kalau memang negara melarang perjudian, seharusnya hukum hadir dan bertindak,” ujarnya.
Menurut MD, arena tersebut diduga tidak hanya menjadi tempat adu ayam, tetapi juga sarana perjudian dengan nilai taruhan yang fantastis. Ia menyebut nominal taruhan terendah mencapai Rp5 juta untuk masing-masing pihak yang bertanding.
“Kalau satu pertandingan saja nilainya bisa puluhan juta rupiah, bisa dibayangkan berapa uang yang berputar dalam satu hari. Ini bukan lagi permainan kecil-kecilan,” katanya.
Praktik perjudian sendiri merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 303 KUHP. Tidak hanya pemain, pihak yang memberikan kesempatan, menyediakan tempat, atau mengorganisir kegiatan perjudian juga dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.
Lebih jauh, warga menilai keberlangsungan arena tersebut dapat memberikan dampak buruk terhadap lingkungan sosial. Selain memicu keramaian dan gangguan ketertiban umum, aktivitas perjudian juga dikhawatirkan menjadi pemicu munculnya tindak pidana lain, mulai dari perselisihan, utang-piutang, hingga potensi tindak kekerasan.
“Kami tidak ingin daerah ini dikenal sebagai tempat perjudian. Aparat harus menunjukkan bahwa hukum masih berlaku dan tidak boleh kalah oleh pelaku-pelaku yang merasa kebal hukum,” tegas warga lainnya.
Masyarakat juga mempertanyakan keberanian pihak penyelenggara yang disebut mampu mendatangkan peserta dari sejumlah kabupaten. Menurut mereka, keberanian menggelar kegiatan dalam skala besar tersebut semakin memperkuat persepsi publik bahwa para pelaku merasa aman dan tidak tersentuh hukum.
Situasi ini menjadi ujian serius bagi aparat penegak hukum di Kabupaten Luwu. Di satu sisi, masyarakat menuntut adanya kepastian hukum dan tindakan nyata. Di sisi lain, diamnya aparat berpotensi menimbulkan persepsi negatif bahwa praktik perjudian dapat tumbuh subur tanpa pengawasan.
Karena itu, warga mendesak Kapolres Luwu dan jajaran terkait segera melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan aktivitas perjudian sabung ayam di Desa Buntu Batu. Jika terbukti terdapat unsur pidana, masyarakat berharap penindakan dilakukan secara transparan, profesional, dan tanpa tebang pilih.
Sampai berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun pihak yang disebut-sebut sebagai koordinator arena terkait dugaan aktivitas perjudian sabung ayam tersebut.

















