Pressure.co.id GORONTALO UTARA – Praktisi hukum nasional, Rofan Vanderwais Hulima, melalui rilis tertulisnya yang diterima Redaksi media ini (Rabu, 08/07/2026) mengingatkan bahwa proses penegakan hukum, khususnya terhadap perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara, harus berjalan secara profesional, transparan, dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Menurutnya, proses penyidikan yang berlarut-larut tanpa kejelasan berpotensi menimbulkan kegaduhan publik sekaligus menggerus kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Rofan mengaku mencermati perkembangan sejumlah perkara yang menjadi perhatian publik melalui berbagai pemberitaan media. Dari informasi yang berkembang, baik berdasarkan pernyataan aktivis Effendi Dali maupun keterangan penyidik Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara, terdapat sedikitnya tiga perkara yang hingga kini masih berada dalam tahap penanganan namun belum menunjukkan kepastian penyelesaian.
Ketiga perkara tersebut meliputi dugaan penyimpangan pada Badan Kerja Sama Antar Desa (BKAD), kelanjutan penyidikan pembangunan Masjid Jabal Iqro Blok Plan Gorontalo Utara, serta dugaan penyalahgunaan Dana Desa. Menurut Rofan, ketiga perkara tersebut sudah sepatutnya memperoleh kepastian proses hukum sehingga masyarakat dapat melihat bahwa penegakan hukum benar-benar berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Dalam perkara tindak pidana korupsi, apabila penyidik telah menemukan alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum acara pidana dan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, maka proses hukum harus dilanjutkan secara profesional. Sebaliknya, apabila belum ditemukan bukti yang cukup, penegak hukum juga harus memberikan penjelasan secara terbuka kepada publik sesuai koridor hukum,” tegas Rofan.
Ia menilai, transparansi merupakan bagian penting dari asas kepastian hukum dan akuntabilitas. Masyarakat, kata dia, berhak mengetahui perkembangan perkara yang telah memasuki tahap penyidikan, terlebih ketika kasus tersebut menjadi perhatian luas.
Rofan juga memberikan pandangan hukum terkait kemungkinan pengambilalihan perkara oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurutnya, apabila terdapat kondisi tertentu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang KPK, termasuk penanganan perkara yang berlarut-larut atau menghadapi hambatan serius, maka pihak-pihak yang berkepentingan dapat menyampaikan laporan maupun permohonan kepada KPK untuk dilakukan kajian sesuai kewenangannya.
Karena itu, ia menyarankan agar Effendi Dali, apabila menilai penanganan perkara tidak menunjukkan perkembangan yang memadai, dapat menempuh mekanisme hukum dengan menyampaikan surat kepada KPK agar dilakukan telaah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun demikian, keputusan untuk mengambil alih suatu perkara sepenuhnya merupakan kewenangan KPK setelah melakukan penilaian terhadap syarat-syarat yang ditentukan oleh undang-undang.
Lebih lanjut, Rofan meminta Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Dr. Sumurung Pandapotan Simaremare, S.H., M.H., untuk meningkatkan fungsi pengawasan internal terhadap penanganan perkara korupsi di wilayah Gorontalo Utara. Menurutnya, supervisi dan evaluasi terhadap kinerja jajaran Kejaksaan Negeri merupakan langkah penting guna memastikan setiap perkara ditangani secara profesional, objektif, dan sesuai prinsip kepastian hukum, transparansi, serta akuntabilitas.
Ia berharap pengawasan tersebut mencakup evaluasi terhadap kinerja Kepala Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara, Dr. Aditya Narwanto, S.H., M.H., dan Kepala Seksi Pidana Khusus, Eric Bryan Christian Nikijuluw, mengingat sejumlah perkara tersebut telah berada pada tahap penyidikan.
“Dalam negara hukum, tidak boleh ada perkara yang menggantung tanpa kepastian. Penegakan hukum bukan hanya soal menghukum pelaku, tetapi juga memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Kepastian itulah yang akan menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum,” ujar Rofan.
Menurutnya, keberhasilan pemberantasan korupsi tidak hanya diukur dari banyaknya perkara yang ditangani, melainkan juga dari konsistensi aparat penegak hukum dalam menyelesaikan setiap perkara secara transparan, profesional, dan tepat waktu sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Rofan menegaskan bahwa masyarakat tidak menghendaki proses hukum yang menimbulkan spekulasi berkepanjangan. Yang dibutuhkan publik adalah kejelasan mengenai status setiap perkara sehingga tidak muncul persepsi adanya perlakuan yang berbeda atau lambannya proses penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana korupsi yang telah memasuki tahap penyidikan.
Hingga berita ini ditayangkan, redaksi masih berupaya untuk melakukan konfirmasi dengan Kepala Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara. (Rls)
