Pressure.co.id, Gorontalo Utara – Penundaan pembayaran sertifikasi guru di Kabupaten Gorontalo Utara memicu reaksi keras dari berbagai pihak, termasuk Suprianto A. Nuna, yang akrab disapa Arief. Ia menilai bahwa keterlambatan ini bukan hanya persoalan administrasi, tetapi juga pelanggaran serius terhadap hak dasar guru.
“Guru adalah pilar pendidikan. Sertifikasi yang mereka terima bukan sekadar tambahan penghasilan, tetapi pengakuan atas dedikasi mereka dalam mencerdaskan generasi bangsa. Penundaan ini mencerminkan lemahnya komitmen pemerintah daerah terhadap pendidikan,” ujar Arief.
Arief menegaskan bahwa sertifikasi guru merupakan program yang diamanatkan oleh pemerintah pusat untuk meningkatkan kesejahteraan para pendidik. “Ini adalah kewajiban negara. Pemerintah daerah tidak boleh menunda apalagi mengalihkan dana tersebut untuk kebutuhan lain. Hal ini melanggar ketentuan teknis yang sudah diatur,” tambahnya.
Berdasarkan Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022 Pasal 21 Ayat (3), pemerintah daerah yang menunda atau menggunakan dana sertifikasi guru untuk keperluan lain akan dikenai sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan.
Mengapa Pembayaran Ditunda?
Menurut Arief, penundaan ini menimbulkan banyak pertanyaan. Dinas Pendidikan Gorut telah mengajukan pencairan pada 10 Desember 2024. Sesuai aturan, dana seharusnya diterima paling lambat 14 hari setelah pengajuan. Namun hingga kini, pembayaran belum dilakukan.
“Jika dana dari pusat sudah cair, mengapa belum sampai ke tangan guru? Ini menimbulkan dugaan bahwa dana tersebut dialihkan untuk kebutuhan lain. Jika benar, ini bukan hanya kelalaian, tetapi potensi pelanggaran hukum,” tegas Arief.
Penundaan pembayaran ini juga dinilai berdampak pada mutu pendidikan di Gorut. “Bagaimana kita bisa berharap pada peningkatan kualitas pendidikan jika guru yang menjadi ujung tombaknya tidak dipenuhi haknya? Motivasi mereka pasti terganggu,” katanya.
Arief meminta pemerintah daerah segera memberikan klarifikasi atas kasus ini dan memastikan bahwa pembayaran sertifikasi guru dilakukan tanpa penundaan lebih lanjut. “Jika tidak, ini akan menjadi preseden buruk bagi tata kelola anggaran daerah. Pemerintah harus bertanggung jawab,” katanya.
Ia juga mendesak aparat penegak hukum untuk menyelidiki lebih jauh. “Kasus ini bukan sekadar masalah keterlambatan. Ini menyangkut hak guru yang harus dipenuhi tanpa alasan. Jika ada pelanggaran, hukum harus ditegakkan,” pungkas Arief.
Dengan perhatian serius terhadap isu ini, Arief berharap pemerintah daerah dan pihak terkait segera mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan masalah tersebut demi menjamin kesejahteraan guru dan kemajuan pendidikan di Gorut. (BYP)
