Mafia BBM Subsidi di Luwu Timur Tantang Aparat; Media dan Polisi Saya yang Atur!

  • Bagikan
Mafia BBM Subsidi di Luwu Timur Tantang Aparat; Media dan Polisi Saya yang Atur! (Foto: Dok)

Pressure.co.id Luwu Timur, 31 Mei 2025 — Pernyataan mengejutkan yang menunjukkan arogansi luar biasa disampaikan oleh seorang pelangsir BBM subsidi di Kabupaten Luwu Timur. Dalam kesaksiannya kepada warga, pelangsir itu mengungkap bahwa Tambies, sosok yang diduga sebagai otak mafia BBM subsidi di daerah tersebut, menyampaikan secara terang-terangan bahwa dia tidak takut terhadap aparat penegak hukum maupun sorotan media.

“Tidak usah takut, kasih saja solarmu. Polisi dan media saya yang urus,” begitu pengakuan pelangsir yang disampaikan ke warga berinisial NA, berdasarkan wawancara yang dilakukan oleh media Newstizen.co.id pada 25 Mei 2025.

Pernyataan ini memperkuat dugaan bahwa aktivitas mafia BBM bersubsidi di wilayah Luwu Timur telah berlangsung dengan perlindungan dan pembiaran sistematis. Tambies disebut telah lama beroperasi, memanfaatkan SPBU di Kecamatan Tomoni dan Mangkutana sebagai sumber utama BBM subsidi yang kemudian dikumpulkan dan dijual kembali dengan harga tinggi.

Gudang Rahasia dan Operasi Terbuka

Tambies diduga mengelola gudang penampungan BBM di Lorong 6, Desa Purwosari, Kecamatan Tomoni Timur. Kegiatan pelangsiran dilakukan setiap pagi, dengan truk atau mobil pikap digunakan untuk mengumpulkan hasil dari para pelangsir di berbagai titik.

“Kalau tidak aktif di situ, pasti pindah tempat. Tapi aktivitas mereka tidak pernah benar-benar berhenti,” ungkap NA.

Lebih jauh, Tambies bahkan menginstruksikan kepada pelangsir agar tidak ragu beroperasi di tengah pengawasan, karena merasa kebal hukum.

Masyarakat Merugi, Hukum Dilecehkan

Akibat aktivitas mafia BBM ini, masyarakat Luwu Timur mengalami kelangkaan Pertalite dan Solar, memaksa mereka membeli BBM eceran dengan harga lebih mahal.

“Kami masyarakat kecil yang jadi korban. SPBU selalu habis duluan, karena pelangsir yang diprioritaskan. Ini sudah keterlaluan,” ujar Anca, warga lainnya.

Tindakan Tambies tak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga merupakan bentuk pelecehan terhadap hukum dan institusi negara.

Tuntutan Tegas ke Aparat: Tangkap dan Adili!

Warga Luwu Timur kini mendesak Kapolda Sulsel, Kabid Propam, Paminal Polda Sulsel, dan Kapolres Luwu Timur agar tidak tutup mata dan segera:

  1. Menggerebek gudang BBM ilegal milik Tambies di Desa Purwosari.

  2. Menangkap dan memproses hukum pelaku utama dan jaringannya.

  3. Memeriksa keterlibatan oknum aparat yang diduga membekingi.

Tambies dapat dijerat dengan UU No. 6 Tahun 2023 yang mengubah Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang penyalahgunaan BBM subsidi, dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.

“Jangan sampai mafia BBM di Luwu Timur merasa kebal hukum hanya karena merasa bisa atur polisi dan media. Jika ini benar, institusi negara sedang direndahkan,” tegas NA.

Negara Tidak Boleh Kalah

Saat ini adalah waktu bagi aparat untuk menunjukkan bahwa hukum masih berlaku, dan bahwa negara tidak tunduk pada mafia atau kekuatan uang. Masyarakat Luwu Timur menunggu aksi nyata. Bukan sekadar klarifikasi, tetapi penggerebekan dan penangkapan nyata.

dikutip dari Newstizen.co.id

  • Bagikan

Copy Paste Tidak Diizinkan!

Exit mobile version