Warga Gorut Laporkan NHY ke Polda Gorontalo Terkait Dugaan Dokumen Palsu

  • Bagikan
Warga Gorut Laporkan NHY ke Polda Gorontalo Terkait Dugaan Dokumen Palsu (Foto: Dok)
banner 468x60

Pressure.co.id, Gorontalo – Rabu (26/03/2025), Seorang warga Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut), David Buhi, mendatangi ruang Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Gorontalo untuk melaporkan NHY atas dugaan penggunaan dokumen (ijazah) palsu dalam Pemilu 2008 hingga Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Gorut 2024.

David, yang ditemui usai melaporkan kasus tersebut, menjelaskan kepada awak media bahwa dalam Pilkada Kabupaten Gorut 2024 terdapat tiga pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah. Salah satu calon wakil bupati dalam kontestasi tersebut adalah NHY.

“Diketahui bahwa sebelum mencalonkan diri sebagai Wakil Bupati Gorontalo Utara pada Pilkada 2024, NHY pernah menjabat sebagai Anggota DPRD Provinsi Gorontalo periode 2009–2014 dan Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo Utara periode 2014–2019,” ungkapnya.

David menjelaskan, berdasarkan riwayat pendidikan dalam profil calon wakil bupati tahun 2024, NHY baru lulus SMP pada tahun 2010. “Jika demikian, maka diduga kuat saat mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Provinsi Gorontalo pada Pemilu 2009, NHY belum memiliki ijazah SMA karena saat itu masih berstatus siswa SMP,” tegasnya.

Hal ini, menurut David, menimbulkan pertanyaan besar yang perlu ditelusuri lebih lanjut. “Bagaimana mungkin NHY yang saat itu masih SMP bisa dinyatakan memenuhi syarat sebagai calon legislatif oleh KPU Provinsi Gorontalo dalam Pemilu 2009? Maka diduga kuat NHY menggunakan ijazah SMA yang tidak sah,” katanya.

David menambahkan bahwa penetapan NHY oleh KPU Provinsi Gorontalo sebagai calon legislatif dalam Pemilu 2009 serta pengangkatan sebagai anggota DPRD Provinsi Gorontalo periode 2009–2014 menunjukkan adanya dugaan kelalaian penyelenggara pemilu, yakni KPU dan Bawaslu Provinsi Gorontalo, dalam melakukan verifikasi keabsahan ijazah NHY.

“Jika ijazah yang digunakan NHY dalam Pemilu 2009 benar, maka ijazah yang digunakan untuk pencalonan Pilkada Gorut 2024 patut dipertanyakan keabsahannya, atau sebaliknya,” ujarnya.

Lebih lanjut, David menegaskan bahwa terdapat ketidaksesuaian dalam urutan tahun kelulusan NHY di semua jenjang pendidikan, mulai dari SD, SMP, hingga SMA. Oleh karena itu, ia mendesak pihak kepolisian untuk menelusuri lebih dalam keabsahan ijazah tersebut.

“Keharusan untuk memeriksa dan menelusuri keabsahan ijazah SMP dan SMA ini semakin kuat karena KPU dan Bawaslu Kabupaten Gorut sendiri telah mengungkap fakta ini dalam forum rapat dengar pendapat (hearing) di DPRD Kabupaten Gorut pada 12 Maret 2025,” tandasnya.

David pun berharap kepolisian dapat segera mengambil langkah hukum yang diperlukan untuk mengusut dugaan penggunaan ijazah palsu ini secara transparan dan adil. (Red)

banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copy Paste Tidak Diizinkan!