
Tambang galian C di wilayah Kenduruan ini dilaporkan dikelola oleh dua orang kepala desa, Bapak Ayik dan Bapak Sukimin. Berdasarkan pantauan di lapangan, aktivitas tambang terus berlangsung dengan banyaknya kendaraan dump truk yang keluar masuk lokasi untuk mengangkut pasir silika. Bahkan pada hari Jumat (16/08/2024), aktivitas tambang tetap beroperasi meskipun diduga melanggar aturan hukum.
Tidak hanya beroperasi tanpa izin, tambang ini juga dicurigai menggunakan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi untuk alat berat yang digunakan dalam penambangan, yang seharusnya hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak.
Saat awak media mencoba mengonfirmasi ke pihak terkait, Bapak Sukimin mengakui bahwa tambang tersebut memang pernah dikelola oleh Bapak Ayik, namun ia mengklaim bahwa operasional sudah dihentikan. Namun, hal ini bertolak belakang dengan temuan di lapangan, di mana aktivitas penambangan masih terlihat berjalan. Upaya untuk menghubungi Bapak Ayik melalui pesan WhatsApp pun tidak mendapatkan tanggapan.
Keterangan dari warga sekitar yang enggan disebutkan namanya menyebutkan bahwa aktivitas tambang ini sudah berlangsung cukup lama. “Tambang ini sempat berhenti beberapa waktu lalu, tapi sekarang mulai beroperasi lagi,” ujar salah seorang warga.
Dari sudut pandang hukum, tambang ini berpotensi melanggar ketentuan dalam UU No 4 Tahun 2009 Pasal 158, yang mengatur tentang sanksi bagi siapa pun yang melakukan kegiatan penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.
Kegiatan tambang yang diduga ilegal ini memicu keresahan di kalangan warga sekitar. Selain mengganggu kenyamanan, aktivitas tersebut juga menimbulkan kekhawatiran akan dampak lingkungan yang ditimbulkan. Warga berharap agar pihak berwenang segera turun tangan untuk menghentikan aktivitas ini dan menegakkan hukum dengan tegas.
Demi keadilan bagi masyarakat dan perlindungan terhadap lingkungan, investigasi lebih mendalam diperlukan untuk mengungkap semua pihak yang terlibat dan memastikan bahwa aturan hukum diberlakukan tanpa kompromi. Keberlanjutan aktivitas penambangan ilegal ini, jika tidak dihentikan, berpotensi menimbulkan dampak buruk yang signifikan bagi lingkungan dan masyarakat di sekitarnya (Wahyu)
















