Dittipidum Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Penggelapan Kendaraan Internasional, Sita 675 Unit dan 20.000 Kendaraan Teridentifikasi

  • Bagikan
Dittipidum Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Penggelapan Kendaraan Internasional, Sita 675 Unit dan 20.000 Kendaraan Teridentifikasi (Foto: Abink)
banner 468x60

Pressure.co.id, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus penggelapan kendaraan bermotor yang melibatkan jaringan internasional. Sebanyak 675 unit kendaraan berhasil disita dan lebih dari 20.000 kendaraan telah dikirim ke luar negeri sejak Februari 2021 hingga Januari 2024.

Dalam konferensi pers yang digelar di SLog Polri, Pulogadung, Jakarta Timur pada Kamis (18/7/2024), Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, menjelaskan bahwa pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa 675 unit sepeda motor dan dokumen pendukung yang menunjukkan transaksi pengiriman sebanyak kurang lebih 20.000 unit sepeda motor selama periode tersebut.

“Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain sepeda motor sebanyak 675 unit dan dokumen pendukung adanya transaksi pengiriman sebanyak kurang lebih 20.000 unit sepeda motor rentang waktu Februari 2021 sampai dengan Januari 2024,” ungkap Djuhandhani.

Ratusan kendaraan tersebut ditemukan di enam lokasi berbeda di DKI Jakarta dan Jawa Barat. Rincian kendaraan yang disita dari masing-masing lokasi adalah sebagai berikut:

  • TKP Kelapa Gading, Jakarta Utara: 53 unit sepeda motor dan 14 unit copotan atau pretelan sepeda motor.
  • TKP Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara: 210 unit sepeda motor.
  • TKP Padalarang, Jawa Barat: 24 unit sepeda motor.
  • TKP Kabupaten Bandung, Jawa Barat: 95 unit sepeda motor, 180 unit pretelan sepeda motor, dan 1 unit mobil.
  • TKP Kabupaten Cimahi, Jawa Barat: 50 unit sepeda motor.
  • TKP Cihampelas, Jawa Barat: 48 unit sepeda motor.

Djuhandhani juga mengungkapkan bahwa kendaraan-kendaraan tersebut rencananya akan dikirim ke lima negara, seperti yang telah dilakukan sebelumnya, yaitu ke Vietnam, Rusia, Hong Kong, Taiwan, dan Nigeria.

Selain penyitaan kendaraan, tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka memiliki berbagai peran dalam jaringan penggelapan tersebut, yaitu:

  • NT dan ATH sebagai debitur.
  • WRJ dan HS sebagai penadah.
  • FI sebagai perantara (pencari penadah).
  • HM sebagai perantara (pencari debitur).
  • WS sebagai eksportir.

“Dampak kerugian ekonomi dalam kasus ini berjumlah kurang lebih Rp 876.238.400.000,” pungkas Djuhandhani.

Pengungkapan kasus ini merupakan langkah besar dalam upaya menanggulangi kejahatan terorganisir yang berdampak pada perekonomian negara. Polri terus berkomitmen untuk memberantas kejahatan serupa dan menjaga keamanan serta ketertiban di Indonesia.

banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copy Paste Tidak Diizinkan!