Pressure.co.id BIAU – Sejumlah penambang batu di Desa Didingga, Kecamatan Biau, Kabupaten Gorontalo Utara, mengeluhkan kebijakan Pemerintah Desa yang dinilai justru memberatkan mereka. Melalui sebuah Peraturan Desa (PerDes), para penambang diwajibkan menyetor sejumlah uang ke rekening Badan Usaha Milik Desa (BumDes) dengan alasan akan mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan. Namun, hingga kini, manfaat yang dijanjikan itu belum juga dirasakan.
Salah satu penambang, sebut saja UI, mengungkapkan bahwa aturan tersebut telah menjadi rahasia umum di kalangan para pekerja batu. Ia menilai, kebijakan itu lebih menonjolkan pencitraan pemerintah desa daripada memperjuangkan kesejahteraan masyarakat.
“Kami hanya ingin bekerja dengan tenang, tapi setiap dua minggu selalu saja ada tekanan untuk menyetor uang ke rekening BumDes. Katanya untuk BPJS, tapi sampai sekarang belum ada penambang yang benar-benar terdaftar,” keluh UI, Kamis (13/11/2025).
UI menambahkan, para penambang kerap didatangi aparat desa yang memantau aktivitas mereka. Tekanan itu membuat para pekerja merasa diawasi dan tidak nyaman. Padahal, hasil dari penambangan batu hanyalah untuk mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari.
“Setiap kali kami bekerja, selalu ada yang datang memantau. Tapi BPJS yang dijanjikan itu tidak ada. Kami merasa diperas dengan dalih aturan desa,” ujarnya.
Keluhan serupa juga datang dari sejumlah perempuan yang ikut bekerja di lokasi tambang. Mereka mengaku beban setoran ke BumDes semakin menambah penderitaan di tengah penghasilan yang tak menentu.
“Kami perempuan juga ikut angkat batu, berat sekali, tapi belum sempat terima uang dari pembeli, sudah ditagih lagi oleh aparat desa lewat WA. Kalau memang tidak ada gaji tetap, kenapa harus ada setoran seperti itu? Kami cuma ingin bekerja dan mencari nafkah dengan tenang,” ungkap salah satu penambang perempuan dengan nada kecewa.
Para penambang berharap pemerintah daerah turun tangan meninjau ulang PerDes tersebut. Mereka menilai aturan yang seharusnya dibuat untuk melindungi justru berpotensi menjadi alat pemerasan terselubung di lapangan.
“Kalau memang niatnya melindungi, tolong buktikan dengan data BPJS yang aktif. Jangan hanya jadi alasan untuk memungut uang dari rakyat kecil,” tegas UI.
Hingga berita ini diturunkan, kontributor masih berusaha menghubungi pihak Pemerintah Desa Didingga untuk memberikan keterangan resmi terkait keluhan para penambang. (Kontributor)

















