Pressure.co.id, Jakarta – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 Kabupaten Gorontalo Utara memanas seiring gugatan kontroversial yang diajukan Paslon 02, Thariq Modanggu dan Nurjana Hasan Yusuf, terhadap pasangan pemenang Roni Imran dan Ramdhan Mapaliey (Paslon 01). Gugatan ini menuding Roni Imran tidak memiliki ijazah SMA, sebuah tuduhan yang berpotensi mengguncang hasil Pilkada.
Tuduhan Ijazah Palsu dan Tanggapan Paslon 01
Paslon 02 mengklaim bahwa Roni Imran tidak memenuhi syarat administratif karena dugaan ketidaksesuaian ijazahnya. Dalam sidang pendahuluan pada 14 Januari 2025, tuduhan ini menjadi pusat perhatian, terutama mengingat rekam jejak Roni sebagai mantan anggota DPRD dan Bupati.
Kuasa hukum Paslon 01, Rovan Vanderwais Hulima, dengan tegas menolak tuduhan ini sebagai manuver politik yang tidak berdasar. “Roni Imran sudah lama berkiprah di politik dan telah melalui berbagai proses verifikasi administratif sebelumnya. Tuduhan ini tidak hanya tidak berdasar, tetapi juga merugikan demokrasi,” ujar Rovan.
Majelis Hakim MK meminta Paslon 01 untuk mempersiapkan dokumen dan bukti-bukti yang akan disampaikan dalam sidang lanjutan pada 23 Januari 2025. Rovan menegaskan bahwa pihaknya siap membuktikan integritas Paslon 01, seraya mengingatkan bahwa masalah administratif seperti ini seharusnya ditangani oleh PTUN, bukan MK.
Selain Paslon 01, Paslon 02 juga menggugat Paslon 03, Ridwan Yasin dan Muksin Badar, dengan alasan Ridwan adalah seorang terpidana. Gugatan ini semakin memperkuat dinamika politik yang penuh intrik di Gorontalo Utara, mengancam stabilitas pasca-Pilkada.
Rovan berharap MK akan menolak seluruh dalil Paslon 02, menegaskan bahwa tuduhan ini tidak memiliki landasan hukum yang kuat. “Kami yakin MK akan melihat bahwa ini adalah upaya untuk mendiskreditkan pemenang sah Pilkada,” tambahnya.
Dengan ketegangan yang terus meningkat, hasil sidang lanjutan di MK akan menjadi penentu nasib politik Gorontalo Utara. Sementara publik menanti dengan penuh harap, pertarungan hukum ini akan menjadi ujian bagi demokrasi lokal dan integritas sistem peradilan di Indonesia. (Red)
