Pressure.co.id, Gorontalo, 31 Desember 2024 – Sengketa panjang antara PT Gorontalo Alam Bahari (PT GAB) dan Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara (Pemkab Gorut) terkait pengelolaan Kepulauan Saronde akhirnya mencapai titik akhir. Berdasarkan Putusan Kasasi Nomor 4400K/PDT/2024 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Mahkamah Agung memenangkan gugatan PT GAB, sekaligus mewajibkan Pemkab Gorut untuk membayar ganti rugi atas kerugian yang diderita investor tersebut.
Mia Amalia, Direktur PT GAB, menyampaikan bahwa putusan ini menegaskan sahnya Nota Kesepahaman (MoU) antara PT GAB dan Pemkab Gorut sebagai dasar hukum pengelolaan Kepulauan Saronde sejak tahun 2013. “Kami sangat bersyukur atas putusan ini, yang tidak hanya menjadi kemenangan kami sebagai investor, tetapi juga masyarakat sekitar Kepulauan Saronde yang kehidupannya turut terdampak oleh pemutusan kerja sama sepihak dari pemerintah daerah,” ujar Mia.
Mahkamah Agung dalam putusannya juga menghukum Pemkab Gorut untuk membayar ganti rugi atas perusakan fasilitas yang dimiliki oleh PT GAB. Hal ini menandai kemenangan yang tidak hanya bersifat hukum, tetapi juga simbol pentingnya komitmen pemerintah daerah dalam menghormati investasi yang berdampak pada kesejahteraan masyarakat.
“Kami memahami bahwa sengketa ini telah menciptakan banyak ketegangan, tetapi kami berharap dengan putusan ini semua pihak dapat melangkah ke depan dengan fokus pada pemulihan dan pembangunan bersama,” jelas Mia.
Sengketa ini tidak hanya berdampak pada hubungan antara Pemkab Gorut dan PT GAB, tetapi juga pada masyarakat lokal yang menggantungkan hidup mereka pada aktivitas pariwisata di Kepulauan Saronde. “Selama bertahun-tahun, mata pencaharian masyarakat di sektor pariwisata terganggu akibat ketidakpastian ini. Dengan putusan yang telah inkracht, kami berharap roda ekonomi di Saronde dapat kembali berjalan,” imbuh Mia.
Komitmen Rekonsiliasi dan Perbaikan Hubungan
PT GAB menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan masalah ini secara damai dan bermartabat. “Kami akan segera berkoordinasi dengan kuasa hukum dan Pemkab Gorut untuk membahas langkah-langkah pelaksanaan putusan pengadilan. Harapan kami adalah menciptakan kerja sama yang harmonis demi masa depan pariwisata Saronde,” tutur Mia.
Sengketa ini menjadi refleksi bagi pemerintah daerah dan pelaku usaha untuk lebih memprioritaskan kerja sama yang transparan dan mengutamakan kesejahteraan masyarakat. “Keputusan ini tidak hanya tentang siapa yang menang atau kalah, tetapi tentang pembelajaran bahwa hubungan antara pemerintah dan investor harus selalu dilandasi oleh saling menghormati,” tambah Mia.
PT GAB berharap Kepulauan Saronde dapat kembali menjadi ikon pariwisata Gorontalo yang mendunia. “Kami percaya, dengan kerja sama yang baik, Saronde dapat menjadi destinasi yang tidak hanya menarik wisatawan, tetapi juga memberikan manfaat berkelanjutan bagi masyarakat lokal,” tutup Mia.Putusan ini menjadi penutup tahun yang membawa harapan baru bagi sektor pariwisata Gorontalo Utara. Dengan kejelasan hukum yang ada, Kepulauan Saronde diharapkan dapat segera kembali menjadi surga wisata yang memberikan manfaat ekonomi dan sosial bagi masyarakat. (Tim)
