Pressure.co.id, Gorontalo Utara – Konflik serius terjadi di Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Gorontalo Utara. Kepala Dinas, Drs. H. Sefry Bobihoe, dituding melakukan tindakan sewenang-wenang terhadap salah satu ASN, Halrunissawati Bakari, S.IP, M.Si. Tuduhan itu mencakup penahanan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) hingga pengusiran secara kasar dalam rapat resmi.
Halrunissawati, yang menjabat sebagai Kepala Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik, melaporkan perlakuan tersebut ke Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Gorontalo. Dalam laporannya, ia menegaskan bahwa dirinya tidak menerima TPP sejak Januari 2024 tanpa alasan yang jelas. “Nama saya sengaja tidak dimasukkan dalam daftar tagihan, seolah saya bukan lagi pegawai. Padahal, saya masih aktif secara defacto,” ungkapnya dengan nada kecewa.
Menurut Halrunissawati, alasan yang diberikan Kepala Dinas terkait absensi elektronik dan pengisian e-kinerja tidak masuk akal. “Sistem absen masih manual sesuai Peraturan Bupati tentang TPP. Ini hanya dalih untuk mendiskriminasi saya,” tegasnya.
Tuduhan semakin serius dengan pengakuan Halrunissawati bahwa pada 3 Juni 2024, ia diusir dari rapat oleh Kepala Dinas dengan cara yang dinilainya tidak manusiawi. “Dia berkata dengan nada tinggi, ‘Sekarang pilihannya cuma dua: kau yang keluar dari Kominfo, atau saya yang keluar.’ Sikap ini membuat saya merasa tidak aman, terlebih saya sedang hamil saat itu,” bebernya.
Halrunissawati juga menyebutkan bahwa perlakuan tidak adil ini berbeda dengan pegawai di instansi lain. “Ada yang tidak masuk kantor tetapi tetap mendapatkan TPP. Kenapa hanya saya yang diperlakukan seperti ini? Apakah ini bentuk kesewenang-wenangan Kepala Dinas?” tanyanya dengan geram.
Ia berharap Ombudsman segera mengambil tindakan tegas dan memastikan haknya sebagai ASN dipenuhi. “Saya ingin keadilan ditegakkan. Jangan ada lagi ASN yang diperlakukan seperti ini,” pungkasnya.
Kasus ini memunculkan tanda tanya besar mengenai kepemimpinan Kepala Dinas Kominfo Gorut. Publik menanti respons dari Ombudsman maupun Pemerintah Daerah Gorontalo Utara terhadap dugaan penyalahgunaan wewenang ini. Kepala Dinas Drs. H. Sefry Bobihoe sendiri belum memberikan pernyataan terkait tuduhan tersebut.
Jika terbukti, tindakan ini bukan hanya melanggar hak ASN, tetapi juga mencoreng citra institusi pemerintah sebagai pelayan masyarakat.
Kepala Dinas Kominfo Gorontalo Utara saat di konfirmasi melalui panggilan Whatsapp aplikasinya )852 4057 19** tidak aktif.(BYP)
