Galian C di Desa Kasia Diduga Beroperasi Tanpa Izin, Langgar Undang-Undang Pertambangan

  • Bagikan

Pressure.co.id, Gorontalo Utara – Hasil investigasi yang dilakukan oleh sejumlah awak media mengungkapkan adanya aktivitas penambangan Galian C di Desa Kasia, Kecamatan Sumalata, Kabupaten Gorontalo Utara, yang diduga dilakukan tanpa izin resmi. Material batu dari lokasi tersebut diambil untuk diproses menjadi batu pecah (batu split) oleh salah satu perusahaan setempat. Penelusuran ini dilakukan pada Minggu (05/01/2025).
Seorang pengamat lingkungan yang enggan disebutkan namanya menyatakan bahwa kegiatan penambangan tanpa izin ini melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, khususnya terkait pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya alam.
“Operasi seperti ini jelas melanggar hukum, karena tidak memiliki izin resmi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Selain itu, kegiatan ini juga berpotensi merusak lingkungan dan merugikan masyarakat sekitar,” ujar pengamat tersebut.
Dalam undang-undang tersebut, disebutkan bahwa setiap kegiatan pertambangan harus memiliki izin usaha pertambangan (IUP) yang dikeluarkan oleh pemerintah. Tanpa izin ini, kegiatan penambangan dianggap ilegal dan dapat dikenai sanksi hukum yang berat, termasuk denda dan penjara.
“Penambangan ilegal seperti ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berdampak negatif pada lingkungan. Kerusakan ekosistem, pencemaran air, dan hilangnya habitat alami adalah beberapa dampak yang sering kali tidak dipertimbangkan oleh pelaku usaha yang tidak bertanggung jawab,” tambah pengamat tersebut.

Galian C di Desa Kasia Diduga Beroperasi Tanpa Izin, Langgar Undang-Undang Pertambangan (Foto: Dok)

“Sudah saatnya pemerintah daerah mengambil tindakan tegas terhadap kegiatan ilegal ini. Jika dibiarkan, dampaknya akan semakin buruk bagi lingkungan dan kesejahteraan masyarakat,” kata pengamat.
Hingga berita ini diturunkan, pihak perusahaan yang diduga melakukan penambangan tanpa izin belum memberikan tanggapan resmi terkait tuduhan tersebut. Sementara itu, pihak berwenang di Kabupaten Gorontalo Utara diharapkan segera melakukan investigasi lebih lanjut dan mengambil tindakan yang sesuai untuk menghentikan aktivitas ilegal ini.
Kasus ini menjadi pengingat penting akan perlunya pengawasan yang ketat terhadap aktivitas penambangan di daerah, guna memastikan bahwa semua kegiatan dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku dan tidak merugikan lingkungan serta masyarakat.

  • Bagikan

Copy Paste Tidak Diizinkan!

Exit mobile version