Aksi Besar-Besaran untuk Audit Pajak Galian C, Nanang Latif Soroti Katingan Timber Group

  • Bagikan
Aksi Besar-Besaran untuk Audit Pajak Galian C, Nanang Latif Soroti Katingan Timber Group (Foto: Dok)

Pressure.co.id, Gorontalo Utara – Dugaan Penghindaran Retribusi Pajak Galian C oleh Katingan Timber Group Memicu Tuntutan Audit dari Tokoh Pemerhati

Dalam perkembangan terbaru mengenai dugaan penghindaran kewajiban pajak retribusi galian C oleh Katingan Timber Group (KTG), yang terlibat dalam proyek penimbunan jalan di kawasan PT. Gorontalo Citra Lestari (GCL) dan PT. Gema Nusantara Jaya (GNJ), masyarakat mulai menunjukkan kepedulian yang tinggi. Nanang Latif, seorang tokoh pemerhati di Gorontalo Utara, merencanakan aksi besar-besaran untuk mendesak pemerintah daerah (Pemda) Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) segera melakukan audit menyeluruh terhadap kewajiban pajak retribusi galian C yang diduga tidak dipenuhi oleh perusahaan tersebut.

Nanang Latif mengungkapkan bahwa dugaan penghindaran pajak ini melanggar Peraturan Daerah No. 11 Tahun 2009 tentang Pajak Pengambilan Galian C. Menurutnya, KTG diduga kuat tidak mengindahkan kewajiban membayar retribusi pajak atas material galian C yang digunakan dalam proyek penimbunan jalan sepanjang kurang lebih 40 km di dua lokasi konsesi PT. GNJ dan PT. GCL.

“Proyek ini seharusnya memberikan kontribusi yang signifikan bagi pendapatan daerah,” ujar Nanang Latif. “Namun, jika dugaan penghindaran retribusi pajak galian C ini terbukti benar, maka akan ada kerugian yang cukup besar bagi daerah Gorontalo Utara. Oleh karena itu, sangat penting bagi Pemda Gorontalo Utara untuk segera melakukan audit dan memastikan bahwa kewajiban pajak ini dipenuhi sesuai dengan peraturan yang berlaku.”

Aksi besar-besaran yang direncanakan oleh Nanang Latif bertujuan untuk meningkatkan kesadaran publik mengenai isu ini dan mendesak Pemda Gorontalo Utara untuk mengambil tindakan tegas. Dengan adanya audit yang transparan dan akuntabel, diharapkan dapat memastikan bahwa semua kewajiban pajak dipenuhi dengan benar dan memberi kontribusi yang adil bagi pendapatan daerah.

Nanang Latif juga menambahkan, “Kami berharap Pemda Gorontalo Utara dapat segera merespons tuntutan ini dengan serius. Penghindaran pajak yang merugikan daerah harus menjadi perhatian utama agar keadilan dan kepatuhan terhadap peraturan daerah tetap terjaga.”

Kepedulian publik dan tekanan dari tokoh masyarakat seperti Nanang Latif diharapkan dapat mendorong tindakan cepat dari pihak berwenang untuk menyelesaikan masalah ini dan memastikan bahwa kewajiban pajak retribusi galian C dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku (Red)

  • Bagikan

Copy Paste Tidak Diizinkan!

Exit mobile version