Laporan Penyimpangan Wewenang dalam Perekrutan CASN PPPK 2024 di Kabupaten Gorontalo Utara

  • Bagikan
Laporan Penyimpangan Wewenang dalam Perekrutan CASN PPPK 2024 di Kabupaten Gorontalo Utara (Foto: Dok)
banner 468x60

Pressure.co.id, Gorontalo Utara – Seorang warga bernama Febriyan Mohu telah melaporkan dugaan penyimpangan wewenang oleh oknum pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Gorontalo Utara terkait proses perekrutan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2024. Laporan ini telah disampaikan kepada Kapolres Gorontalo Utara di Kwandang.

Dalam laporannya, Febriyan Mohu menjelaskan bahwa penyimpangan tersebut terjadi sehubungan dengan Surat 001/PANSEL-PPPK-GU/IX/2024 tentang Pengangkatan PPPK yang merujuk pada Keputusan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Nomor 347 Tahun 2024. Surat yang ditandatangani oleh Ketua Panitia Seleksi CASN PPPK yang juga menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Gorontalo Utara tersebut diduga telah digunakan untuk melegalkan penggunaan dua format Surat Keterangan Aktif Bekerja yang isinya berbeda. Kamis (16/01/2025)

Kedua format Surat Keterangan Aktif Bekerja tersebut ditandatangani oleh masing-masing pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di atas materai Rp 10.000, yang menurut laporan ini jelas bertentangan dengan keputusan Kemenpan-RB Nomor 347 Tahun 2024.

Febriyan Mohu menyampaikan bahwa penyimpangan ini berpotensi merugikan beberapa pihak yang terlibat dalam proses perekrutan CASN PPPK 2024. Ia berharap laporan ini dapat segera ditindaklanjuti untuk menghindari dampak negatif lebih lanjut dan memastikan proses perekrutan berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Pelapor: Febriyan Mohu

Laporan ini menjadi perhatian publik dan diharapkan dapat memberikan keadilan dalam proses perekrutan CASN PPPK di Kabupaten Gorontalo Utara. (***)

banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copy Paste Tidak Diizinkan!