Melawan UU Minerba: Tambang Ilegal Dibongkar, Negara Wajib Tegakkan Hukum Tanpa Tawar

  • Bagikan
Foto: Ilustrasi
banner 468x60

Pressure.co.id Parimo – Penindakan terhadap aktivitas tambang ilegal di wilayah Karya Mandiri, Kecamatan Ongka Malino, Kabupaten Parigi Moutong, bukan sekadar respons atas laporan masyarakat. Peristiwa ini adalah bentuk nyata penegakan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) yang selama ini kerap dilanggar secara terang-terangan.

Apresiasi patut disampaikan kepada Kapolres Parigi Moutong beserta jajaran yang bergerak cepat menindaklanjuti laporan warga dan Camat Ongka Malino. Tokoh masyarakat setempat, Nasar Pakaya, menyampaikan bahwa pada Senin, 2 Maret 2026, tim gabungan Polres dan Polsek melakukan operasi penertiban dan pengamanan alat berat yang digunakan dalam aktivitas tambang tanpa izin.

Hasilnya, tujuh unit alat berat berhasil diamankan. Lima unit telah dievakuasi hingga ke perkampungan, sementara dua unit lainnya masih berada di tengah kawasan hutan. Satu unit ditinggalkan operator dengan kunci yang dibawa kabur, dan satu unit lainnya mengalami putus rantai saat proses penarikan. Fakta ini menunjukkan adanya upaya menghambat penegakan hukum.

Dalam perspektif UU Minerba, aktivitas ini jelas melanggar hukum. Pasal 158 UU Minerba secara tegas menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar. Artinya, pelanggaran ini bukan pelanggaran ringan, melainkan tindak pidana serius.

Lebih jauh, terpantau pula empat unit alat berat lain yang diduga telah lebih dahulu menghindari operasi penertiban dengan berlindung di sekitar Bendungan Tinombala. Alat-alat bermerek Kobelco dan SANY tersebut menambah kuat dugaan bahwa aktivitas tambang ilegal ini dijalankan secara terorganisir, sistematis, dan bermodal besar.

Kondisi lapangan semakin memperjelas pelanggaran hukum. Banyak alat berat ditinggalkan bersama talang emas, sisa material tambang, dan bekas galian yang merusak bentang alam. Praktik ini bukan hanya melanggar UU Minerba, tetapi juga berpotensi melanggar aturan perlindungan lingkungan hidup, termasuk pencemaran sungai dan perusakan hutan.

Penindakan ini harus menjadi titik awal, bukan akhir. Penyitaan alat berat saja tidak cukup. Aparat penegak hukum dituntut untuk menelusuri siapa pemilik alat, siapa pemodal, dan siapa yang memberi ruang hingga aktivitas ilegal ini berlangsung lama tanpa hambatan.

UU Minerba memberikan mandat jelas: negara wajib hadir dan menindak tegas setiap bentuk penambangan tanpa izin. Jika hukum hanya menyasar operator lapangan, sementara aktor utama dibiarkan bebas, maka keadilan akan kehilangan maknanya.

Masyarakat telah bersuara, bukti telah ditemukan, dan hukum telah dilanggar secara nyata. Kini publik menunggu keberanian aparat untuk menegakkan UU Minerba secara konsisten dan tanpa kompromi.

Karena dalam perkara tambang ilegal, yang dilawan bukan hanya pelaku—tetapi keserakahan yang mengorbankan hukum, lingkungan, dan masa depan daerah. (Red)

banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copy Paste Tidak Diizinkan!