Pressure.co.id Gorontalo Utara – Proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) formasi dalam program RTG (Ruang Talenta Guru) di Gorontalo Utara menuai sorotan tajam. Persoalan ini muncul setelah sejumlah peserta yang dinyatakan lulus diduga tidak memenuhi persyaratan pengalaman minimal dua tahun sebagaimana diatur dalam ketentuan.
Informasi ini disampaikan oleh salah seorang narasumber yang enggan disebutkan identitasnya kepada redaksi media ini pada Selasa (15/07/2025). Ia menuturkan, bahwa kelulusan sejumlah peserta yang tidak memenuhi syarat telah menimbulkan kekecewaan mendalam, khususnya bagi para pengajar yang telah memenuhi semua kriteria secara sah dan profesional namun justru dinyatakan tidak lulus.
“Dari awal kami sudah sampaikan ke Dinas Pendidikan dan BKD Gorontalo Utara bahwa apabila ada yang lulus tanpa memenuhi syarat dua tahun pengalaman sesuai ketentuan, maka kami akan melapor ke BKN dan melakukan gugatan ke PTUN,” ungkapnya.
Merujuk pada PermenPAN-RB Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru, dalam lampiran syarat khusus bahwa peserta harus memiliki pengalaman kerja minimal 2 tahun sebagai guru pada satuan pendidikan formal sesuai dengan bidang yang dilamar.
Selain itu, UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) juga menegaskan prinsip dasar pengadaan ASN, yakni objektivitas, transparansi, dan akuntabilitas. Apabila ditemukan praktik yang melanggar prinsip tersebut, maka hal ini dapat digugat secara administratif maupun hukum melalui lembaga seperti Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Menurut narasumber, dinas BKD Gorontalo Utara sempat meminta para peserta yang merasa dirugikan untuk menahan diri dan tidak melapor lebih dahulu, dengan janji bahwa proses kelulusan akan disesuaikan dengan prosedur yang berlaku. Namun, kenyataannya, hasil akhir tidak sejalan dengan komitmen tersebut.
“Kami sebagai putra-putri daerah merasa sangat dirugikan. Ini bukan hanya soal gagal lulus, tapi keadilan dalam perekrutan ASN,” tambahnya.
Jika dugaan ini terbukti benar, maka kelulusan peserta yang tidak memenuhi syarat dapat dibatalkan melalui putusan PTUN. Selain itu, hal ini juga berpotensi merugikan negara dalam bentuk maladministrasi dan pelanggaran prinsip meritokrasi dalam ASN.
Laporan ke BKN juga memungkinkan untuk dilakukan melalui Sistem Pengaduan Masyarakat (Dumas) BKN yang menangani dugaan pelanggaran dalam rekrutmen ASN. Bila terbukti ada unsur kesengajaan atau manipulasi data, maka pejabat yang terlibat dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana sesuai UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya jika menyangkut penyalahgunaan wewenang.
Kasus ini menambah deretan polemik dalam proses seleksi PPPK, yang semestinya menjadi sarana mewujudkan keadilan dan kualitas guru di daerah. Pemerintah daerah, khususnya Dinas Pendidikan Gorontalo Utara, diharapkan segera memberikan klarifikasi terbuka dan transparan agar polemik ini tidak berujung pada disintegrasi kepercayaan publik terhadap sistem seleksi ASN. (Red)
Beranda
Berita
Diduga Langgar Ketentuan P3K, Kelulusan RTG Disorot: Ancaman Laporan ke BKN dan Gugatan PTUN Menguat
Diduga Langgar Ketentuan P3K, Kelulusan RTG Disorot: Ancaman Laporan ke BKN dan Gugatan PTUN Menguat

















