Tiga Kasus Korupsi Belum Jelas Ujungnya, Aliansi Peduli Hukum Tagih Transparansi Kejari Gorontalo Utara

  • Bagikan
Efendi Dali, Tiga Kasus Korupsi Belum Jelas Ujungnya, Aliansi Peduli Hukum Tagih Transparansi Kejari Gorontalo Utara (Foto: Ilustrasi)

Pressure.co.id GORONTALO UTARA – Desakan terhadap Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara agar membuka perkembangan penanganan sejumlah perkara yang menjadi perhatian publik kembali mengemuka. Aliansi Peduli Hukum Gorontalo menilai masyarakat berhak memperoleh kepastian mengenai tindak lanjut berbagai perkara yang sebelumnya telah diumumkan sedang diproses, namun hingga kini belum diketahui perkembangan terbarunya.

Ketua Aliansi Peduli Hukum Gorontalo, melalui Efendi Dali, dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Selasa (7/7/2026), meminta Kepala Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara, Dr. Aditya Narwanto, S.H., M.H., dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Eric Bryan Christian Nikijuluw, S.H., menyampaikan secara terbuka status penanganan sejumlah perkara yang telah menjadi konsumsi publik.

Menurut Efendi, keterbukaan informasi merupakan bagian dari akuntabilitas penegakan hukum. Apalagi, beberapa perkara telah melewati tahapan penting, seperti penyidikan, penggeledahan, hingga pemeriksaan ahli. Namun, setelah itu, perkembangan penanganannya nyaris tidak lagi terdengar.

“Yang dipertanyakan masyarakat bukan hanya ada atau tidaknya proses hukum, tetapi sejauh mana proses itu berjalan. Ketika suatu perkara sudah diumumkan naik ke penyidikan atau telah dilakukan penggeledahan, publik tentu menunggu perkembangan berikutnya. Jangan sampai muncul kesan bahwa perkara berhenti di tengah jalan tanpa penjelasan,” ujar Efendi.

Aliansi Peduli Hukum mencatat sedikitnya terdapat tiga perkara yang hingga kini masih menjadi perhatian masyarakat.

Perkara pertama adalah dugaan penyimpangan penggunaan Dana Desa melalui kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) yang diselenggarakan Badan Kerja Sama Antar Desa (BKAD) Gorontalo Utara pada Tahun Anggaran 2023–2024. Dugaan kerugian negara dalam perkara tersebut ditaksir mencapai sekitar Rp4,3 miliar.

Sebelumnya, Plt. Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Bagas Prasetyo Utomo, pernah menyampaikan bahwa perkara tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan sejak 30 September 2025 setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup melalui gelar perkara. Bahkan, tim penyidik diketahui telah meminta keterangan ahli di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia sebagai bagian dari pendalaman perkara.

Perkara kedua berkaitan dengan proyek lanjutan pembangunan Masjid Jabal Iqro yang bersumber dari APBD Tahun 2022 senilai Rp6,8 miliar. Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, proyek tersebut dilaporkan memiliki kekurangan volume pekerjaan senilai sekitar Rp755 juta.

Dalam penanganannya, Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara telah melakukan penggeledahan di Kantor CV Napa Karya di Manado pada 5 Mei 2025 serta Kantor Dinas PUPR Gorontalo Utara pada 8 Mei 2025. Dari dua lokasi tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang elektronik sebagai bagian dari proses penyidikan.

Perkara ketiga menyangkut dugaan penyimpangan penggunaan Dana Desa Gentuma. Penyelidikan dilakukan setelah Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) memberikan waktu selama 60 hari kepada pemerintah desa untuk menyelesaikan temuan kerugian negara secara administratif. Namun hingga batas waktu tersebut berakhir, penyelesaian administrasi belum dilakukan sehingga Kejaksaan menerbitkan surat perintah penyelidikan.

Efendi menilai, rangkaian tindakan hukum yang sebelumnya telah dipublikasikan semestinya diikuti dengan penyampaian perkembangan kepada masyarakat. Menurutnya, transparansi menjadi penting agar tidak menimbulkan berbagai spekulasi di tengah publik.

“Semakin lama tidak ada informasi resmi, semakin besar ruang bagi munculnya asumsi dan spekulasi. Karena itu, Kejaksaan perlu menjelaskan secara terbuka apakah proses masih berlangsung, terdapat kendala dalam pembuktian, atau sudah memasuki tahapan tertentu. Kepastian informasi juga menjadi bagian dari pelayanan publik di bidang penegakan hukum,” katanya.

Ia menegaskan bahwa desakan tersebut bukan dimaksudkan untuk mengintervensi proses hukum, melainkan mendorong transparansi institusi penegak hukum terhadap perkara-perkara yang sebelumnya telah diumumkan kepada masyarakat.

Aliansi Peduli Hukum berharap Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara segera memberikan penjelasan resmi mengenai perkembangan ketiga perkara tersebut sehingga masyarakat memperoleh kepastian dan kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum tetap terjaga.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum memperoleh tanggapan resmi dari Kepala Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara maupun Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus terkait desakan tersebut. Redaksi telah membuka ruang konfirmasi dan akan memuat penjelasan atau hak jawab dari pihak Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (rls)

  • Bagikan

Copy Paste Tidak Diizinkan!

Exit mobile version