Pemutusan Sepihak oleh PUDAM Gorontalo Utara, Simbol Arogansi dan Pengabaian Hak Warga

  • Bagikan
Pemutusan Sepihak oleh PUDAM Gorontalo Utara, Simbol Arogansi dan Pengabaian Hak Warga (Foto: Istimewa)

Pressure.co.id, Monano, Gorontalo Utara – Kebijakan sepihak yang dilakukan oleh Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PUDAM) Gorontalo Utara di Kecamatan Monano menjadi cerminan nyata dari buruknya tata kelola pelayanan publik. Pemutusan jaringan air di beberapa dusun Desa Monas tanpa musyawarah dan pemberitahuan adalah bentuk nyata dari arogansi kekuasaan yang tidak memedulikan rakyat kecil.

Abdul Wahab Malengga, perwakilan warga Desa Monas, dengan tegas mengecam tindakan PUDAM yang disebutnya sebagai pelanggaran hak masyarakat atas kebutuhan dasar. “Pemutusan air ini bukan hanya soal tunggakan pembayaran. Ini soal keadilan dan transparansi. Penetapan tarif yang tidak seragam – ada yang per kubik, ada yang Rp28.500, dan bahkan lebih – tanpa dasar yang jelas telah menimbulkan keresahan di masyarakat. Bagaimana mungkin satu sumber air bisa memiliki tarif berbeda-beda? Ini tidak masuk akal dan sangat tidak adil,” ujarnya dalam rilis yang diterima redaksi media, Rabu (29/01/2025).

Ia menambahkan, tindakan ini memperlihatkan ketidakpedulian pihak PUDAM terhadap kondisi masyarakat. “Ingat, PUDAM adalah badan milik pemerintah. Tapi, apa yang mereka lakukan justru bertolak belakang dengan semangat pelayanan publik. Mereka bertindak seolah-olah perusahaan ini milik pribadi, tanpa ada rasa tanggung jawab kepada rakyat yang menjadi pengguna layanan,” tambahnya.

Selain itu, Abdul Wahab menyoroti bahwa penetapan tarif air dilakukan tanpa konsultasi atau persetujuan dari pemerintah desa dan masyarakat. “Ini bukan hanya masalah teknis, ini adalah bukti bagaimana suara rakyat diabaikan. Tidak ada transparansi, tidak ada dialog, hanya keputusan sepihak yang merugikan kami. Pemutusan air ini adalah bukti nyata bahwa PUDAM gagal menjalankan tugasnya sebagai penyedia layanan publik yang adil,” tegasnya.

Lebih jauh, Abdul Wahab menyebut tindakan PUDAM ini sebagai pengkhianatan terhadap amanah rakyat. Air adalah kebutuhan pokok yang harusnya dikelola dengan profesionalisme dan keberpihakan kepada masyarakat. Namun, PUDAM justru menunjukkan sikap arogan dan abai terhadap hak-hak dasar warga.

“Apa yang mereka lakukan ini sama saja seperti menutup mata dan telinga terhadap jeritan masyarakat kecil. Rakyat hanya ingin hak mereka atas air bersih, bukan perlakuan semena-mena seperti ini. Pemerintah daerah harus turun tangan! Jangan biarkan PUDAM terus bertindak tanpa pengawasan dan merugikan rakyat,” serunya dengan nada geram.

Abdul Wahab juga meminta klarifikasi dari PUDAM terkait dasar hukum dan perhitungan tarif yang diberlakukan di Desa Monas. Menurutnya, tanpa transparansi dan akuntabilitas, PUDAM hanya akan semakin kehilangan kepercayaan masyarakat.

“Air bersih adalah hak asasi manusia, bukan komoditas yang bisa dipermainkan oleh pihak yang berkuasa. Kami meminta keadilan. Pemerintah harus berani bertindak tegas terhadap PUDAM. Jika dibiarkan, tindakan seperti ini akan menjadi preseden buruk bagi pelayanan publik di Gorontalo Utara,” pungkasnya.

Kasus ini tidak hanya mencerminkan buruknya manajemen PUDAM, tetapi juga mengisyaratkan lemahnya pengawasan pemerintah daerah. Masyarakat Desa Monas mendesak agar masalah ini segera diselesaikan dengan solusi yang berpihak kepada rakyat. Jika suara rakyat terus diabaikan, bukan tidak mungkin keresahan ini akan meluas menjadi ketidakpuasan terhadap pemerintah secara keseluruhan. (BYP)

  • Bagikan

Copy Paste Tidak Diizinkan!

Exit mobile version